Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Dewas: Omong Kosong Orang Bilang Kami Perlambat Kerja KPK

Dhika Kusuma Winata
14/1/2020 18:24
Dewas: Omong Kosong Orang Bilang Kami Perlambat Kerja KPK
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj. )

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menampik tudingan kehadirannya menghambat kerja-kerja yang dilakukan komisi antirasywah. Hal itu dikatakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menanggapi perihal izin penggeledahan terkait kasus suap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

"Masalah pemberian izin penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan, saya sampaikan kehadiran Dewas dalam KPK ini tidak bermaksud untuk mempersulit atau melemahkan atau menghalangi kinerja KPK," katanya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/1).

Baca juga: KPK Tegaskan tak Menjadi Tunggangan Parpol

Terkait dengan izin penggeledahan dalam kasus komisioner KPU, Tumpak mengatakan, Dewas tidak memperlambat pemberian izin. Dalam kasus yang menjerat komisioner KPU dan kader PDIP itu, permintaan izin penggeledahan dari tim KPK masuk ke Dewas pada Jumat (10/1) sore dan beberapa jam setelahnya izin diterbitkan.

"Omong kosong kalau orang bilang Dewas itu memperlambat. Tidak ada itu. (Kasus) KPU itu hanya beberapa jam saja (izinnya terbit),"ucapnya.

Kehadiran Dewas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 meniliki kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Tumpak menjamin keberadaan Dewas untuk memastikan kerja KPK selaras dengan ketentuan hukum bukan untuk menghambat.

"Kami berlima berkomitmen mendukung semua yang dilakukan KPK, tapi tentunya harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Jadi kami memberikan jaminan apa yang dilakukan KPK tidak bertentangan dengan hukum yang ada," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya