Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai perbedaan pendapat antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron dengan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho tidak wajar.
Perbedaan pendapat tersebut terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Organisasi Tata Kerja (OTK).
"Tentu tak wajar kalau disebarkan ke publik. Jika ada beda pendapat, selesaikan di internal karena (beda pendapat) perkara biasa di semua lembaga termasuk KPK," kata Adi saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (5/10).
Baca juga:Tepis Albertina Ho, Pimpinan KPK Tolak Perpres OTK
Nurul menilai bahwa Perpres OTK tidak perlu diterbitkan karena wewenang tersebut sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Albertina berharap tiga perpres terkait dengan lembaga antirasuah tersebut segera terbit. Tiga Perpres yang dimaksud adalah terkait dengan Dewan Pengawas, perubahan status pegawai KPK jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Organisasi Tata Kerja.
Menurutnya yang jadi masalah adalah bila dihembuskan ke publik sehingga publik menangkap ada ketidakharmonisan di internal KPK. Seharusnya perbedaan pendapat diselesaikan di internal tanpa harus mengumbar ke publik mengingat KPK sedang disorot oleh banyak pihak.
"Mestinya di tengah tudingan tersebut mereka (KPK) solid. Sesama teman saling mendukung jangan diributkan," ujar Adi.
"Tapi ini jadi pembelajaran perbedaan pendapat pasti ada di periode sebelumnya cuma cara menyelesaikan di internal sehingga hembusan ke publik seirama," imbuhnya.
Adi sendiri menilai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak utuh menyinggung pembenahan KPK.
"Mestinya dipikirkan secara utuh. Berkaitan dengan perpres ini," tutupnya.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono mengatakan rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) KPK merupakan hal yang tidak tepat. Selain tidak sesuai dengan undang-undang (UU), Perpres KPK juga tidak sesuai dengan visi misi Presiden Jokowi yang ingin melakukan penyederhanaan birokrasi.
"Ini tidak sesuai dengan UU karena kalau di UU KPK itu badan yang berdiri sendiri dan berjalan dengan peraturan yang dibuat sendiri, yakni peraturan KPK, sama halnya badan lain seperti KPU," ujar Bayu ketika dihubungi, Minggu (5/1).
Bayu mengatakan, bila aturan tentang KPK diatur melalui perpres, nantinya kerja KPK jadi tidak leluasa. Setiap keputusan atau bila akan ada perubahan dalam sistem kerja KPK harus melalui persetujuan presiden.
"Itu akan memperpanjang prosesnya. Apalagi kalau pimpinan KPK jadi dibuat setingkat menteri, itu tidak tepat," ujar Bayu.
Bayu berharap pemerintah mengkaji ulang rencana penerbitan Perpres KPK. Baik soal Dewan Pengawas, organisasi KPK, maupun soal perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Kalaupun memang harus ada perpres itu harus dilakukan dengan terbuka penyusunannya. Libatkan berbagai pihak termasuk publik, jangan terkesan tertutup seperti sekarang, nanti malah muncul kegaduhan seperti waktu pengesahan revisi UU KPK," ujar Bayu. (Pro/Iam/A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved