Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
ANGGOTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho berharap tiga peraturan presiden (perpres) terkait dengan lembaga antirasuah tersebut segera terbit.
Satu dari tiga perpres memang sudah keluar yaitu Perpres Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas. Namun ia tetap mengharapkan dua perpres lainya segera lahir demi kinerja Dewas yang optimal.
"Yang sudah terbitkan satu untuk Dewas. Masih ada perpres yang belum terbit, semoga segera terbit sehingga Dewas bisa optimal bekerja karena sudah ada peraturan pelaksanaannya," kata Albertina saat dihubungi, Minggu (5/1).
Baca juga: Setya Novanto Balik ke Lapas Sukamiskin
Selain perpres terkait dengan Dewan Pengawas, ada dua perpes lain yang sedang disiapkan yakni terkait dengan perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Organisasi Tata Kerja (OTK).
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nusa Tenggara Timur tersebut menyatakan tiga perpres tersebut memang sesuai dengan amanat undang-undang (UU).
"Berhubungan dengan Dewas memang dalam UU KPK disebutkan akan ada perpres sebagai peraturan pelaksanaannya. Jadi sesuai perintah UU, penerbitan perpres," ungkap perempuan kelahiran Tahun 1960 tersebut.
"Tidak masalah perpres tentang Dewas karena amanat UU," cetus Albertina.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron, berpendapat Perpres OTK tidak perlu.
"Kami berpendapat bahwa Perpres tentang OTK itu tidak perlu karena Pasal 25 ayat (2) tetap berada di UU 30/2002 dan tidak diubah di dalam UU 19/2019. Pasal itu memandatkan tentang struktur KPK diatur oleh Pimpinan KPK sendiri," jelas Nurul. (Iam/A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved