Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

PTUN Butuh Kesaksian Langsung dari Muladi

Mal/Ant/P-5
21/4/2015 00:00
PTUN Butuh Kesaksian Langsung dari Muladi
(ANTARA/Andika Wahyu)
KETUA majelis hakim sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar Teguh Satya Bhakti mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memanggil Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Karena dalam persidangan yang berlangsung hari ini (kemarin), pihak penggugat (Aburizal Bakrie) dan tergugat (Agung Laksono) memiliki perbedaan penafsiran atas putusan Mahkamah Partai Golkar," ujar Teguh di PTUN, kemarin.

Namun, Teguh tidak memastikan kapan Muladi akan dihadirkan. Adapun persidangan kali ini mengagendakan agenda duplik tergugat dan keterangan saksi dari penggugat, salah satunya ialah mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki.

Laica yang menjadi saksi persidangan dari kubu Aburizal (Ical) mengatakan Mahkamah Partai Golkar tidak mengeluarkan putusan apa pun. Ia pun menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menyalahartikan keputusan Mahkamah Partai Golkar.

"Pada bagian pertimbangan hukum, mahkamah partai tidak mengakui salah satu munas. Jadi mahkamah partai telah gagal menyelesaikan sengketa partai politik," kata Laica yang juga mantan Hakim Agung.

Namun, kuasa hukum kubu Agung Laksono, OC Kaligis mengatakan, Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan putusan terkait keabsahan musyawarah nasional (munas) yang digelar kubu Agung dan Aburizal Bakrie. Di halaman 13 disebutkan munas versi Aburizal tidak transparan.

"Munas Bali (versi Aburizal) menunjukkan keberpihakan. Adapun Munas Ancol (versi Agung) dengan segala kritikan telah berlangsung secara demokratis dan transparan. Hal itu yang menjadi pertimbangan mahkamah partai," terang Kaligis.

Terpisah, Ketua DPR Setya Novanto telah menandatangani rotasi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Setya ialah pengurus Partai Golkar Kubu Ical, sapaan Aburizal.

Surat yang ditandatangani pada 16 April 2015 itu merujuk kepada Surat Pimpinan Fraksi Golkar DPR Nomor SJ.00.287/FPG/DPRRI/IV/2015 tanggal 9 April 2015. Ada 33 anggota Fraksi Golkar yang terkena rotasi.

Mereka yang dirotasi di antaranya yakni Meutya Viada Hafid di Komisi VI yang sebelumnya di Komisi I dan Agun Gunanjar di Komisi VI yang sebelumnya di Komisi I. Surat itu tertuang dalam Keputusan Pimpinan Dewan DPR Nomor 87/PIMP/III/2014-2015.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya