Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) berencana menggelar muktamar pasca-Pilkada Serentak 2020. Masalah dualisme kepengurusan disebut tidak akan menganggu pelaksanaan muktamar tersebut.
Ketua Organizing Committee Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-5 PPP Ahmad Baidowi menegaskan pelaksanaan muktamar sepenuhnya berada dalam tanggung jawab kepengurusan dewan pimpinan pusat (DPP) yang sudah diakui oleh negara. Tidak ada istilah muktamar islah dari pihak-pihak lain yang mengklaim dalam kepengurusan DPP PPP.
“Persoalan ada teman-teman yang masih ada di seberang sana ingin bergabung silakan saja bergabung mengikuti aturan main yang ditetapkan organisasi PPP, termasuk ketentuan AD/ART,” ungkapnya pada penutupan Mukernas ke-5, di Jakarta, kemarin.
Baidowi mengklaim secara politis tidak ada masalah kepengurusan. Hal itu ditandai dengan hadirnya seluruh pihak, termasuk pihak yang mengatasnamakan muktamar PPP lain.
Terlebih, lanjut Baidowi, sesuai dengan UU Pilkada, hanya parpol yang mengantongi SK kepengurusan dari Menteri Hukum dan HAM yang bisa mengusung pasangan calon kepala daerah. “Calon yg diusung PPP yang ditandatangani oleh pengurus DPP PPP Muktamar Pondok Gede itu sah secara hukum, baik dengan UU Pilkada maupun PKPU (peraturan KPU) jadi tidak ada perdebatan di sini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Humphrey Djemat mengaku telah beberapa kali bertemu dengan Plt Ketum PPP Pondok Gede, Suharso Monoarfa. Humphrey optimistis kedua pihak akan kembali bersatu untuk menggelar muktamar.
Dalam kaitan muktamar, Baidowi mengatakan sedianya PPP baru akan melaksanakan pada 2021. Akan tetapi, mukernas meminta percepatan meski tetap setelah Pilkada 2020. Tujuannya agar muktamar tidak terganggu agenda-agenda politik lainnya seperti pilkada.
Salah satu agenda muktamar ialah pemilihan ketua umum. Nama-nama bakal calon ketua umum mengemuka di ajang mukernas.
Mereka, antara lain Plt Ketum Suharso Monoarfa, Sekjen Arsul Sani, Waketum Fraksi Wilayah Amir Uskara, serta anggota Watimpres Mardiono.
Dana banpol
Selain soal penyelenggaraan muktamar, Mukernas PPP juga merekomendasikan pemanfaatan dana bantuan parpol (banpol) secara optimal. Sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2018 Pasal 9, DPP PPP meminta jajaran kepengurusan untuk mengedepankan tertib administrasi, tranparansi, dan akuntabilitas.
“Penggunaan dana banpol sudah jelas untuk operasional kesekretariatan, kegiatan pendidikan politik, verifikasi parpol menuju Pemilu 2024, serta penggunaan sistem informasi dan teknologi,” papar Ketua DPP PPP Lena Maryana Mukti.
Lena mengungkapkan PPP juga akan mengalokasikan 30% dana banpol untuk pendidikan politik perempuan. Selanjutnya, PPP menempatkan perempuan di nomor urut satu pada pencalegan, kepengurusan harian, dan jabatan publik lainnya. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved