Berkas Kasus Pungli Proyek di SDN Sampang Siap Sidang

Muhammad Ghazi
05/12/2019 13:56
Berkas Kasus Pungli Proyek di SDN Sampang Siap Sidang
Suap(MI/Tiyok)

KASUS pungli proyek ruang kelas baru (RKB) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuanyar 2 Sampang, Jawa Timur, dinyatakan tuntas dan siap di sidangkan.

Kasus tersebut menyeret Kepala Bidang Prasarana Dinas Pendidikan Sampang, Achmad Rojiun (AR) dan seorang stafnya, Edi Wahyudi (EW), serta Kepala SDN Banyuanyar 4-5, Edi Purnomo (EP), sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Edi Sutomo, menjelaskan penanganan kasus tersebut dipisah menjadi dua berkas dakwaan yakni berkas pertama untuk dua tersangka AR dan EW dan berkas kedua untuk EP.

"Pemisahan itu didasarkan pada status dan para tersangka serta proses pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi," kata Edi Suyomo, Kamis (5/12).

Berkas pertama, kata dia, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, sedang berkas kedua akan didaftarkan selambatnya awal pekan depan. Sejauh ini belum diperoleh jadwal sidang pertama kasus tersebut.

Kasus pungli proyek RKB di SDN Banyuanyar 2 Sampang, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejari terhadap ketiga
tersangka, beberapa bulan lalu. Saat itu, EP menyerahkan uang sebesar Rp75 juta kepada AR yang didampingi EW di Jalan Raya Banyuanyar.

Uang tersebut diduga merupakan fee yang ditarik dari SDN Banyuanyar 2. Dari kasus tetsebut, diduga kuat AR juga terlibat dalam kasus fee proyek RKB lainnya, termasuk proyek RKB di SMP Negeri 2 Ketapang, yang bangunannya ambruk sebelum digunakan.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan menyelidiki proyek yang sama di sekokah lainnya," kata Edi Sutomo. (OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya