Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KASUS pungli proyek ruang kelas baru (RKB) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuanyar 2 Sampang, Jawa Timur, dinyatakan tuntas dan siap di sidangkan.
Kasus tersebut menyeret Kepala Bidang Prasarana Dinas Pendidikan Sampang, Achmad Rojiun (AR) dan seorang stafnya, Edi Wahyudi (EW), serta Kepala SDN Banyuanyar 4-5, Edi Purnomo (EP), sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Edi Sutomo, menjelaskan penanganan kasus tersebut dipisah menjadi dua berkas dakwaan yakni berkas pertama untuk dua tersangka AR dan EW dan berkas kedua untuk EP.
"Pemisahan itu didasarkan pada status dan para tersangka serta proses pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi," kata Edi Suyomo, Kamis (5/12).
Berkas pertama, kata dia, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, sedang berkas kedua akan didaftarkan selambatnya awal pekan depan. Sejauh ini belum diperoleh jadwal sidang pertama kasus tersebut.
Kasus pungli proyek RKB di SDN Banyuanyar 2 Sampang, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejari terhadap ketiga
tersangka, beberapa bulan lalu. Saat itu, EP menyerahkan uang sebesar Rp75 juta kepada AR yang didampingi EW di Jalan Raya Banyuanyar.
Uang tersebut diduga merupakan fee yang ditarik dari SDN Banyuanyar 2. Dari kasus tetsebut, diduga kuat AR juga terlibat dalam kasus fee proyek RKB lainnya, termasuk proyek RKB di SMP Negeri 2 Ketapang, yang bangunannya ambruk sebelum digunakan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan menyelidiki proyek yang sama di sekokah lainnya," kata Edi Sutomo. (OL-11)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved