Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 20 November 2019.
Dikutip dari laman setkab.go.id, pertimbangan PP ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik," bunyi Pasal 1 ayat 2 PP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip itikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, adil dan sehat.
PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
Baca juga: Pertamina Berperan Vital Kuatkan Neraca Perdagangan
PP ini menyebutkanpelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.
Sementara setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
PP ini juga menyebutkan pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 PP ini.
Menurut PP ini, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh. Data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna A. Laoly pada 25 November 2019.(OL-5)
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
kehadiran marketplace (lokapasar) membuka peluang luas bagi pelaku usaha, termasuk sektor UMKM,
Bingung pilih nama domain toko online? Temukan tips & trik jitu memilih nama domain yang menarik, mudah diingat, dan SEO-friendly. Klik sekarang!
Panduan lengkap membuat toko online dengan WooCommerce! Mudah, cepat, dan efektif. Raih omzet tinggi dengan tips terbaik ini. Mulai sekarang!
Panduan lengkap buat sistem pembayaran online untuk toko e-commerce Anda! Aman, mudah, dan tingkatkan penjualan. Klik & pelajari caranya!
Panduan lengkap membuat toko online dengan Shopify. Pelajari langkah mudah, tips sukses, dan raih penjualan pertamamu sekarang! Mulai bisnis online-mu hari ini.
Thai Trade Center Jakarta, di bawah naungan Department of International Trade Promotion (DITP) Ministry of Commerce Thailand resmi membuka acara Thailand Week 2025 di Jakarta.
Tiongkok justru bergerak cepat dengan membuka pasarnya bagi kopi Brasil, menyusul kenaikan bea masuk 50% oleh Donald Trump.
LOGISTIK adalah nadi perekonomian yang menggerakkan perdagangan, menyambungkan daerah, dan memastikan roda industri terus berputar. Namun di Indonesia,
Presiden Prabowo turut meminta agar Malaysia membangun fasilitas lintas batas seperti yang telah dilakukan Indonesia
API memberikan apresiasi khusus kepada Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas upaya diplomatik yang berhasil membuka peluang ekspor lebih luas.
Pemerintahan Trump selidiki kebijakan dagang Brasil terkait perdagangan digital, tarif preferensial, dan intervensi hukum yang merugikan perusahaan AS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved