Annas Maamun Bisa Tetap Dipenjara

Dhk/P-2
30/11/2019 04:00
Annas Maamun Bisa Tetap Dipenjara
Terdakwa Mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun.(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

MANTAN Gubernur Riau Annas Maamun belum pasti akan terbebas dari hukuman tindak pidana korupsi kendati mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Masih ada kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Provinsi Riau yang menempatkan Annas sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memproses kasus itu. Annas diduga menyuap anggota DPRD Riau terkait dengan pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau. Dia ditetapkan tersangka pada 2015.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan penyidikan kasus itu telah masuk ke pelimpahan tahap pertama. Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Penyidikannya sudah hampir selesai. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa masuk ke pelimpahan tahap kedua dan kemudian diproses di persidangan,” jelas Febri di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Annas divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti menerima suap alih fungsi kawasan hutan di Riau. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun. Dengan grasi dari Presiden, Annas mendapat pengurangan hukuman satu tahun dan bakal bebas pada Oktober 2020.

Meski menuai kritik dari sejumlah kalangan, Presiden Jokowi menyatakan pemberian grasi kepada Annas dikeluarkan atas alasan kemanusiaan. Alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi Annas ialah karena faktor usia yang sudah uzur, sakit-sakitan, dan kesehatan mulai menurun.

“Kalau setiap hari atau setiap bulan kita mengeluarkan grasi untuk koruptor, itu baru silakan dikomentari,” ucap Jokowi, Rabu (27/11).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan KPK tetap menghormati kewenangan Presiden dan akan melaksanakan eksekusi grasi tersebut. “Tapi kami berharap kalau beliau (Annas) sudah di luar akan kooperatif untuk menindaklajuti kasus yang berhubung­an dengan dirinya,” ucap Laode.
Menurut Laode, KPK masih berupaya menuntut korporasi yang terlibat dalam kasus yang memenjarakan Annas. (Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya