Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Istana: SKB untuk Cegah Radikalisme Secara Komprehensif

AKmal Fauzi
26/11/2019 18:29
Istana: SKB untuk Cegah Radikalisme Secara Komprehensif
Moeldoko(antara)

KEPALA Staf Kepresidenan, Moeldoko menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan Kepala Lembaga Negara tentang Penanganan Radikalisme pada Aparatur Sipil Negara merupakan panduan pendekatan langkah deredikalisasi secara komprehensif. Menurut dia, upaya untuk mencegah radikalisme harus dilakukan secara menyeluruh.

“Tidak hanya pendekatan keamanan, pendekatan komprehensif itu bisa melalui pendidikan edukasi, perbaikan infrastruktur sosialnya, infrastruktur pendidikan, perbaikan,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11).

Menurutnya, deradikalisasi juga perlu ada pendekatan lainnya seperti kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

“Jauh lebih penting menurut saya pendekatan-pendekatan kesejahteraan, pendekatan pendidikan, kesehatan dan seterusnya. Itu jauh melampaui dari yang kita pikirkan seolah-olah itu deradikalisasi hanya pendekatan keamanan," ujar mantan Panglima TNI itu.

Diketahui, pemerintah menerbitkan SKB pada 12 November 2019 bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id. Menteri yang terlibat dalam SKB itu ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Selain itu, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Plt Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Ada 10 jenis pelanggaran yang dimasukkan dalam SKB itu dan bisa dilaporkan melalui portal yakni, penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Ada juga penyampaian pendapat berupa ujaran kebencian melalui media sosial terhadap suku, agama,ras, dan antaragama. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik