Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Dirut Jasa Marga Desi Aryyani Diperiksa KPK Delapan Jam

Dhika kusuma winata
21/11/2019 23:28
Dirut Jasa Marga Desi Aryyani Diperiksa KPK Delapan Jam
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11)(Antara)

DIRUT PT Jasa Marga Desi Arryani menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi selama delapan jam. Desi diperiksa dalam kapasitasnya selaku mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.

Seusai menjalani pemeriksaan, Desi irit berbicara kepada awak media saat dikonfirmasi soal belasan subkontrak proyek fiktif di lingkup Waskita Karya.

"Nanti ditanya di sana (penyidik) saja. Saya sudah memberi keterangan. Itu kegiatan sudah lama sekali, sudah 10 tahun lalu," ucapnya saat keluar Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11) malam. Ia meninggalkan gedung komisi antirasywah sekitar pukul 22.30.

 

Baca juga: Dirut Jasa Marga Penuhi Panggilan KPK

 

Juru bicara KPK Febri Diansyah menerangkan dalam pemeriksaan terhadap Desi, penyidik mendalami informasi dan pengetahuannya terhadap belasan proyek tersebut. KPK juga menggali soal penunjukan subkontraktor tersebut. Penyidik menengarai dalam proses pengerjaan proyek ada komunikasi-komunikasi antar kepala divisi.

"Bisa jadi terkait dan diketahui pihak-pihak lain atau kepala divisi yang lain dalam perusahaan tersebut karena ada alur proses dalam pembuatan keputusan di BUMN," jelas Febri.

Sejauh ini komisi mengidentifikasi 14 proyek dengan subkontrak fiktif yang digarap Waskita Karya. Diduga, proyek dengan kontrak fiktif tersebut jumlahnya lebih dari 14 pekerjaan.

"Setidaknya 14 proyek yang sudah kami identifikasi dan tidak tertutup kemungkinan lebih dari 14 proyek dan akan ditelusuri lebih lanjut sepanjang bukti-buktinya cukup," katanya.

Sebanyak 14 proyek dengan subkontrak yang diduga fiktif tersebut meliputi proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22 Jakarta, proyek Bandara Kuala Namu Sumatra Utara, dan proyek Bendungan Jati Gede Sumedang Jawa Barat.

Kemudian, proyek normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1 Jakarta, proyek PLTA Genyem Papua, proyek Tol Cinere-Jagorawi Seksi 1 Jawa Barat, proyek Flyover Tubagus Angke Jakarta, Proyek Flyover Merak-Balaraja Banten, dan proyek jalan layang non-tol Antasari-Blok M (paket Lapangan Mabak) Jakarta.

Lalu, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1 Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2 Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4 Bali, dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Kerugian keuangan negara atas kasus tersebut ditaksir Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya