Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penetapan Tersangka PengibarBintang Kejora Dinilai Cacat Prosedur

Abdillah Muhammad Marzuqi
19/11/2019 16:18
Penetapan Tersangka PengibarBintang Kejora Dinilai Cacat Prosedur
Ilustrasi; Bintang Kejora(Antara)

TIM Advokasi Papua mengungkapkan bahwa banyak sisi gelap yang terjadi dalam penanganan kasus pengibaran bendera Bintang Kejora. Selain proses penyerahan enam tersangka ke Kejari Jakpus kemarin, proses penetapan tersangka pun banyak yang tidak menetapi prosedur. Salah satunya ialah pada proses penangkapan dan penggeledahan.

Salah satu Tim Advokasi Papua Oky mengungkapkan, pihak Polda Metro Jaya yang masuk ke dalam Asrama Lani Jaya Depok tidak memberikan surat penangkapan kepada Charles Kossay dan Dano Tabuni. Mereka hanya membacakan surat penangkapan saja. Selain itu, pihak kepolisian juga diduga masuk secara sewenang-wenang ke dalam asrama, sambil menodongkan pistol ke arah penghuni asrama.

Penggeledahan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya juga tanpa dihadiri 2 orang saksi dari perwakilan RT/RW dan tidak membawa surat izin penggeledahan dari pengadilan setempat. Menurut Oky, hal itu melanggar ketentuan pasal 33 ayat (4) KUHAP.

Tidak cukup sampai di situ, Oky juga menjelaskan keganjilan lain. Proses penetapan sebagai status tersangka dalam waktu 2 hari dianggap tidak mungkin dilakukan.

"Gak mungkin dua hari bisa melakukan itu, gak mungkin," tegasnya saat memberi keterangan pers di Kantor LBH Jakarta (19/11).

Menurutnya, sejak diterimanya laporan, pihak Polda Metro Jaya langsung melakukan tindakan penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan langsung menetapkan enam aktivis Papua menjadi tersangka.

Oky juga mengutip Perkap Nomor 14 tahun 2012 Jo Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Terdapat proses yang harus dilakukan sebelum penetapan status tersangka yakni panggilan saksi, pemeriksaan sebagai saksi, adanya dua alat bukti, adanya gelar perkara, penetapan status terangka. Menurutnya, semua proses itu tidak mungkin lakukan dalam 2 hari. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya