Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pegawai KPK Jadi ASN, Menteri Tjahjo Terima Masukan dari KPK

Ardi Teristi
04/11/2019 14:06
Pegawai KPK Jadi ASN, Menteri Tjahjo Terima Masukan dari KPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Tjahjo Kumolo(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara, Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya masih menerima masukan dari pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status pegawai KPK berdasarkan revisi Undang-Undang (UU) KPK yang baru. Salah satu poin dalam UU KPK yang direvisi adalah status pegawai KPK yang menjadi ASN.

"Kami menerima masukan-masukan dari pejabat KPK," kata Tjahjo di Komplek Kepatihan, Jogyakarta. Pihaknya berjanji akan mengatur status pegawai KPK tersebut dengan baik.

Pegawai KPK akan menjadi ASN karena undang-undang KPK mengamanatkan hal
tersebur. "Kalau menjadi PNS, dia bisa betugas di kementerian atau lembaga yang lain, tidak hanya di satu lembaga itu saja," pungkas dia. (OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya