Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara, Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya masih menerima masukan dari pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status pegawai KPK berdasarkan revisi Undang-Undang (UU) KPK yang baru. Salah satu poin dalam UU KPK yang direvisi adalah status pegawai KPK yang menjadi ASN.
"Kami menerima masukan-masukan dari pejabat KPK," kata Tjahjo di Komplek Kepatihan, Jogyakarta. Pihaknya berjanji akan mengatur status pegawai KPK tersebut dengan baik.
Pegawai KPK akan menjadi ASN karena undang-undang KPK mengamanatkan hal
tersebur. "Kalau menjadi PNS, dia bisa betugas di kementerian atau lembaga yang lain, tidak hanya di satu lembaga itu saja," pungkas dia. (OL-11)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved