Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Omnibus Law Bisa Diterapkan di Indonesia

Cahya Mulyana
22/10/2019 06:40
Omnibus Law Bisa Diterapkan di Indonesia
Presiden Joko Widodo berpidato usai dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PAKAR hukum dan ekonomi Universitas Pelita Harapan, Maria Soetopo, mengatakan Indonesia bisa menggunakan sistem hukum omnibus law. Walaupun undang-undang pem­­bentukan perundang-un­dang­an tidak mengakomo­dasi ketentuan itu, pe­­ne­­­­rap­annya bisa memakai konsep omnibus-hybrid atau quasi omnibus law.

“Omnibus law dapat di­te­rap­­­kan di negara civil law ka­rena Perpres 87/2014, Pasal 44, berbunyi ‘Kewenangan di­berikan ke setiap kementerian/lembaga untuk melakukan perencanaan, penyusun­an pe­raturan perundang-un­dang­an’,” paparnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Maria mengatakan skema omnibus law dapat digunakan untuk deregulasi demi menghindari tumpang-tindih dan mewu­jud­kan efisiensi dalam implementasi kebijakan.

“Walaupun UU pembentuk­an perundang-undangan tidak mengakomodasi pembentuk-an omnibus law, tetap dapat dilakukan dengan menciptakan konsep omnibus-hybrid atau quasi omnibus law atau penggabungan common dan civil law system,” ujarnya.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Indri­yan­to Seno Adji, mengatakan omnibus law tidak digunakan karena selama ini Indonesia menerapkan civil law. Namun, hal itu bisa diubah dengan diskresi pemerintah dan dampaknya akan baik, yakni menghentikan tumpang-tindih aturan.

Ia juga mengatakan ­diskre­si pemerintah soal ini tidak me­­merlukan perubahan undang-undang.

Sumber: Tim Riset MI

 

Prioritas

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantik­annya menyebut akan menye­derhanakan regulasi dan meng­ajak DPR membuat dua undang-undang besar atau omnibus law, yaitu UU pencip­taan lapangan kerja dan UU pengembangan UMKM.

Indonesia pernah me­nge­­luarkan kebijakan se­perti om­­nibus law, yaitu Ke­te­­tapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Ma­teri dan Status Hukum Ke­­tetapan MPR Se­men­tara dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai Tahun 2002. Isinya meng­­atur Tap MPR mana sa­ja yang berlaku dan tidak berlaku.

Badan Perencanaan Pemba­ngunan Nasional kini telah berkonsultasi dengan pakar hukum Jimly Asshiddiqie terkait dengan omnibus law. 

“Ini mendesak untuk dicip­­ta­­kan karena berdampak be­­sar terhadap masyarakat,” ujar Deputi Bidang Politik, Hu­­kum, Pertahanan, dan Ke­amanan Bappenas, Slamet Soedarsono.

Jimly menyebut dua hal yang harus dilakukan pemerintah untuk mempercepat pembentukan omnibus law. Pertama, meng­evaluasi UU, peraturan presiden, dan peraturan pemerintah terkait.

Kedua, kata Jimly, menciptakan ­sua­tu sistem yang merangkum se­mua peraturan perundang-undangan dalam satu wa­dah aplikasi. “Harus ada sistem audit elektronik dari semua produk perundang-undangan.”

Sementara itu, ­Sekreta­ris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate, menjelaskan pihaknya mendukung omnibus law sebagai prioritas yang harus masuk Program Legislasi Nasional. “Omnibus law bisa menjadi RUU atas inisiatif DPR atau pemerintah,” ujarnya, kemarin.

Senada, politikus ­Partai Gerindra Sandiaga Uno mendu­kung realisasi ­omnibus law. Menurut dia, penciptaan la­­pangan kerja dan pemberdaya­an UMKM selama ini telah dijalankan dalam program OK OCE. (Pra/RF/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya