Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DESAKAN terhadap Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bukan sikap bijak. Publik diminta memahami proses bernegara sesuai konstitusi.
“Kalau semua konstitusinya dipenuhi maka silakan, rakyat itu tidak bisa menggunakan pola-pola penekanan-pene-kanan yang di luar sistem,” kata politikus Partai Golkar, Firman Soebagyo, kemarin, seperti dikutip Medcom.id.
Firman menegaskan, dalam proses bernegara ada aturan hukum. Itu bentuk kehadiran negara untuk mengatur segala sesuatu yang terkait dengan tata kelola pemerintahan dan negara. Negara punya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengakomodasi aspirasi terhadap suatu produk perundangan.
“Karena kalau (perppu) itu dituruti maka ini akan menjadi parlemen jalanan. Oleh karena itu, koridor konstitusi itu adalah menggugat di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Menurut Firman, desakan penerbitan perppu tidak dibenarkan dalam konstitusi. Pasalnya, revisi UU KPK itu merupakan bagian dari proses bernegara yang diatur dalam perundangan. Ia pun mengingatkan revisi UU KPK lahir dari masukan masyarakat.
“Kalau semuanya kemudian diobrak-abrik dengan cara tekanan-tekanan demo-demo begini, ya, tentunya tidak tepat, ini akan merusak sistem demokrasi kita,” jelas mantan anggota Badan Legislasi itu.
Firman mempersilakan masyarakat yang tidak puas untuk menggugat ke MK setelah UU KPK resmi menjadi lembaran negara. DPR RI telah mengetuk revisi UU KPK pada 17 September 2019. Tanpa ditandatangani Presiden pun, UU tersebut akan berlaku otomatis 30 hari kemudian, yakni paling lambat pada 16 Oktober 2019.
Pengamat politik dari ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, menilai tidak ada urgensinya Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu atas revisi UU KPK.
Ia pun mempertanyakan sikap Jokowi yang mempertimbangkan penerbitan perppu. Ia mengingatkan agar Presiden mengambil posisi yang tepat dalam menyikapi pro-kontra UU KPK.
“Jadi, kelihatan betul RUU KPK itu dikeluarkan tanpa perhitungan politik yang matang, ketika di luar mendapat tekanan publik yang begitu keras, mereka (Presiden) kemudian berpikir ulang, tapi untuk membatalkannya takut kehilangan muka.”
Dukung uji materi
Sebelumnya, mantan Ke-tua KPK Antasari Azhar menyarankan gugatan yang dilakukan mahasiswa dan kalangan sipil terhadap UU KPK yang baru disahkan ditempuh melalui uji materi di MK.
“Kan yang berkembang ada judicial review (uji materi), legislative review, dan perppu. Menurut saya judicial review saja di MK,” kata Antasari dalam diskusi publik bertajuk KPK Mau Dibawa ke Mana, Perlukah Presiden Mengeluarkan Perppu UU KPK?, yang diselenggarakan Universitas 17 Agustus 1945 di Jakarta, Jumat (11/10).
Ia mengatakan, jika memang Presiden tetap mau mengeluarkan Perppu KPK, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, Antasari mengusulkan sebelum perppu diterbitkan agar dirinci daftar inventarisasi masalah, terkait apa saja yang cocok dengan UU KPK yang baru.
Antarsari mengaku belum membaca secara utuh UU KPK hasil revisi. Meski begitu, ia mengikuti wacana poin-poin yang dipersoalkan.
Dari banyaknya poin itu, ia mengaku menyetujui banyak hal. “Saya soal Dewan Pengawas, SP3, penyadapan harus izin, soal ASN, setuju.”
Dalam revisi UU KPK, peran Dewan Pengawas dihadirkan dan penyadapan oleh KPK harus seizin mereka. Di samping itu, KPK diberikan kewenangan menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3). Revisi UU KPK juga mengubah status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). (Ant/P-2)
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved