Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Terus Gali Keterangan Ahmad Heryawan

Dhika Kusuma Winata
05/10/2019 08:00
KPK Terus Gali Keterangan Ahmad Heryawan
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta(ANTARA)

MANTAN Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus PKS yang datang dengan mengenakan batik cokelat itu diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait izin pembangunan megaproyek Meikarta.

Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sekretaris Daerah Nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Keterangan Aher dibutuhkan untuk membuat terang kasus tersebut. Dia dipanggil pada 20 September lalu, tapi berhalangan hadir. “Pemanggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang atas panggilan sebelumnya,” jelas Febri.

Pada 27 Agustus lalu, Aher pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama. Ia mengaku ditanyai seputar fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.

“Ditanya fungsinya (BKRPD) saya katakan memberikan rekomendasi atas izin atau nonizin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Aher ketika itu.
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018. Setelah dilakukan pengembangkan, KPK kemudian menetapkan sembilan tersangka dari unsur kepala daerah dan sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa diduga menerima Rp900 juta sehubungan dengan pengesahan RDTR mengenai izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta di daerah Cikarang. Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Iwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Saksi lain

Selain Aher, komisi antirasuah juga memeriksa dua saksi lain, yakni mantan Asisten Daerah 3 Provinsi Jawa Barat Deni Juanda Puradimaja dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jabar Eddy Iskandar Muda Nasution. 

Berdasarkan penelusuran penyidik KPK, ungkap Febri, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian RDTR di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.   

Beberapa waktu kemudian, pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi. Selanjutnya, pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada Iwa sejumlah Rp900 juta.    

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Iwa sejak 30 Agustus 2019. Sementara itu, untuk tersangka Bartholomeus hingga kini belum dilakukan penahanan. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya