Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PROSES reformasi TNI sejak 1998 telah menghasilkan sejumlah capaian positif, seperti pencabutan peran sosial-politik TNI, keluarnya TNI/Polri dari parlemen, serta penghapusan bisnis TNI dan sebagainya. Namun,semua pencapaian pada tahun awal politik transisi itu justru tidak menandakan bahwa proses reformasi di tubuh militer bisa tuntas dijalankan.
Hal itu dikemukakan Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri dan Kordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam konferensi pers Menyikapi HUT ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (4/10).
"Yang terjadi adalah sebaliknya di mana proses reformasi TNI bukan hanya mengalami stagnasi tetapi dalam sejumlah aspek bisa dikatakan malah mengalami kemunduran," ujar Gufron.
Menurut dia, ada beberapa catatan Imparsial terkait agenda reformasi TNI yang menjadi pekerjaan rumah. Agenda tersebut juga harus didorong dan dijalankan oleh pemerintah ke depan. Salah satunya ialah kehadiran militer yang semakin meluas di ranah sipil.
Ia mengatakan, salah satu agenda reformasi TNI pada 1998 ialah membatasi ruang keterlibatan militer dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri. TNI sebagai aktor pertahanan negara difokuskan guna menghadapi ancaman militer dari luar sebagaimana telah diatur dalam UU Pertahanan dan UU TNI.
Namun demikian, dalam beberapa tahun belakangan ini terdapat perkembangan di mana militer mulai terlibat atau dilibatkan secara aktif di luar domain tupoksinya sebagai aktor pertahanan negara. Misalnya, pelibatan dalam penanganan keamanan dalam negeri seperti penanganan terorisme, dalih membantu tugas-tugas pemerintahan sipil, hingga penempatan perwira militer aktif pada jabatan-jabatan sipil.
Berbagai MoU antara TNI dengan beberapa kementerian dan instansi yang belakangan ini marak dibentuk dan sering digunakan sebagai landasan bagi pelibatan militer dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri merupakan langkah keliru.
Langkah itu jelas bertentangan dengan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Berdasarkan catatan Imparsial, setidaknya terdapat 30 MoU antara TNI dan kementerian dan instansi lain telah dibentuk dalam kerangka pelaksanaan tugas perbantuan TNI (operasi militer selain perang).
"Berbagai MoU itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (3) UU TNI yang menyebutkan bahwa operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan ika ada keputusan politik negara dalam hal ini keputusan Presiden," kata dia.
Ardi Manto menambahkan, merebaknya berbagai MoU itu mengarah pada menguatnya kembali militerisme. Ia memandang hal itu berpotensi menempatkan tata kelola keamanan seperti pada masa orde baru, yang membuka ruang bagi hadirnya peran militer secara luas dalam keamanan dalam negeri dan ranah sipil.
"Perkembangan itu tidak sejalan dan tidak senafas dengan arah reformasi sektor keamanan dan kehidupan negara demokratik," tandasnya. (OL-8)
Pencopet itu diamankan oleh prajurit TNI, lalu diserahkan kepada pihak kepolisian.
Open Base dan Static Show adalah kegiatan yang menampilkan pesawat dan merupakan bagian dari acara meriahkan hari bakti TNI AU.
Selain melakukan penambahan personel pengamanan di area stasiun, KAI Commuter juga melakukan pengaturan pola operasi perjalanan Commuter Line mengikuti situasi di lintas.
Di Provinsi Riau, upacara Peringatan HUT ke-79 TNIdipusatkan di halaman Kantor Gubernur Riau
KEPADATAN penumpang terjadi di Stasiun Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (5/10) pagi. Kepadatan penumpang itu diduga akibat banyaknya masyarakat
Untuk hari ini, Sabtu (5/10), harga tiket perjalanan KRL dikenakan Rp1 hal ini membuat warga antusias untuk menaiki transportasi umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved