Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Imparsial: Kehadiran Militer Kian Meluas di Ranah Sipil

Golda Eksa
04/10/2019 21:44
Imparsial: Kehadiran Militer Kian Meluas di Ranah Sipil
Direktur Imparsial Al Araf (dua kanan) bersama (dari kiri) Ketua Peneliti Imparsial Ardi Manto(MI/ Barry Fathahilah)

PROSES reformasi TNI sejak 1998 telah menghasilkan sejumlah capaian positif, seperti pencabutan peran sosial-politik TNI, keluarnya TNI/Polri dari parlemen, serta penghapusan bisnis TNI dan sebagainya. Namun,semua pencapaian pada tahun awal politik transisi itu justru tidak menandakan bahwa proses reformasi di tubuh militer bisa tuntas dijalankan.

Hal itu dikemukakan Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri dan Kordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam konferensi pers Menyikapi HUT ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (4/10).

"Yang terjadi adalah sebaliknya di mana proses reformasi TNI bukan hanya mengalami stagnasi tetapi dalam sejumlah aspek bisa dikatakan malah mengalami kemunduran," ujar Gufron.

Menurut dia, ada beberapa catatan Imparsial terkait agenda reformasi TNI yang menjadi pekerjaan rumah. Agenda tersebut juga harus didorong dan dijalankan oleh pemerintah ke depan. Salah satunya ialah kehadiran militer yang semakin meluas di ranah sipil.

Ia mengatakan, salah satu agenda reformasi TNI pada 1998 ialah membatasi ruang keterlibatan militer dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri. TNI sebagai aktor pertahanan negara difokuskan guna menghadapi ancaman militer dari luar sebagaimana telah diatur dalam UU Pertahanan dan UU TNI.

Namun demikian, dalam beberapa tahun belakangan ini terdapat perkembangan di mana militer mulai terlibat atau dilibatkan secara aktif di luar domain tupoksinya sebagai aktor pertahanan negara. Misalnya, pelibatan dalam penanganan keamanan dalam negeri seperti penanganan terorisme, dalih membantu tugas-tugas pemerintahan sipil, hingga penempatan perwira militer aktif pada jabatan-jabatan sipil.

Berbagai MoU antara TNI dengan beberapa kementerian dan instansi yang belakangan ini marak dibentuk dan sering digunakan sebagai landasan bagi pelibatan militer dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri merupakan langkah keliru.

Langkah itu jelas bertentangan dengan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Berdasarkan catatan Imparsial, setidaknya terdapat 30 MoU antara TNI dan kementerian dan instansi lain telah dibentuk dalam kerangka pelaksanaan tugas perbantuan TNI (operasi militer selain perang).

"Berbagai MoU itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (3) UU TNI yang menyebutkan bahwa operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan ika ada keputusan politik negara dalam hal ini keputusan Presiden," kata dia.

Ardi Manto menambahkan, merebaknya berbagai MoU itu mengarah pada menguatnya kembali militerisme. Ia memandang hal itu berpotensi menempatkan tata kelola keamanan seperti pada masa orde baru, yang membuka ruang bagi hadirnya peran militer secara luas dalam keamanan dalam negeri dan ranah sipil.

"Perkembangan itu tidak sejalan dan tidak senafas dengan arah reformasi sektor keamanan dan kehidupan negara demokratik," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya