Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyinggung adanya masukan dari sebagian tokoh agar Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PDIP menilai ide itu hanyalah gagasan sebagian tokoh, yang sifatnya sebagai aspirasi. Sementara di sisi lain, PDI Perjuangan (PDIP) berpegang pada prinsip bahwa revisi UU KPK adalah hasil kesepakatan DPR bersama Pemerintah yang sudah diterima dan disahkan.
Pihaknya menilai efektivitas undang-undang itu seharusnya lebih dikedepankan sebelum diubah. Artinya UU itu dilaksanakan dulu baru dievaluasi dan diubah kalau memang efeknya negatif.
"Terlebih ketika Presiden Jokowi dan seluruh partai politik di DPR sudah menjadi satu kesatuan yang bulat untuk melakukan revisi. Maka, mengubah undang-undang dengan Perppu sebelum undang-undang tersebut dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," ujar Hasto dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (28/9).
Lebih jauh, Hasto mengatakan pihaknya meyakini Presiden Jokowi tak akan mengeluarkan Perppu sebelum berbicara dengan parpol yang ada di Parlemen.
Baca juga : Pakar Sebut Penerbitan Perppu Jangan Sampai Menyesatkan Presiden
"Kami percaya, bahwa terkait kemungkinan adanya Perppu, Presiden Jokowi akan membahasnya dengan seluruh pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di DPR," ucapnya.
Dia meminta agar semua pihak mewujudkan situasi yang kondusif sebagai syarat demokrasi bekerja baik. Demikian halnya bagi PDI Perjuangan, pemberantasan korupsi bersifat wajib dan melalui cara-cara yang berkeadilan, sesuai koridor hukum.
"Di partai kami, kami memberikan sanksi pemecatan bagi pelaku tindak pidana korupsi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo bereaksi terhadap puluhan aktivis yang selama ini kerap membela KPK. Jokowi mengaku mendapat masukan dari mereka untuk menerbitkan Perppu KPK.
Dalam pertemuan itu, hadir diantaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Mahfud MD, Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9). (Ins)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved