Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RUU Keamanan Siber Harus Selaras dengan RUU Data Pribadi

Akmal Fauzi
28/9/2019 17:00
RUU Keamanan Siber Harus Selaras dengan RUU Data Pribadi
Deputi Direktur Peneliti ELSAM atau Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar.(MI/M Irfan)

DEWAN Perwakilan Rakyat resmi membatalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Pembatalan itu dinilai menjadi peluang untuk kembali membahas sejumlah masalah yang ada di RUU KKS.

Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan penyelesaian sejumlah masalah di RUU KKS untuk dibahas DPR periode selanjutnya tergantung dari siapa pihak pengusul inisiatif RUU KKS ini.

“Apakah ini nanti inisiatif DPR atau pemerintah itu akan diputuskan nanti. Artinya, kalau menyusun sejak awal peluang untuk menyusun materi naskah akademik menjadi lebih komperhensif,” kata Wahyu saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (28/9).

Baca juga: Keamanan Siber Harus Jadi Perhatian Serius di Era Digital

Wahyu menjelaskan, pembahasan RUU KKS harus selaras dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menurutnya, masih ada kasus seperti kebocoran data menjadi polemik apakah masuk kategori keamanan siber atau perlindungan data pribadi.

“Ke depan penting untuk memastikan RUU (KKS) ini selaras dengan RUU Data Pribadi. Supaya jelas, sekarang kan selalu menjadi polemik ketika terjadi kebocoran data isunya adalah apakah keamanan sibernya atau kah isunya tentang perlindungan datanya," jelas Wahyu.

Menurutnya, penting untuk menyinkronkan keamanan dan proteksi data serta adanya mandat dari pengendali dan pemroses data.

"Keamanan data berbicara bagaimana data itu lalu yang kedua bagaimana memastikan perlindungan dari data. Data proteksi terkait dengan hak-hak dari pemilik data, dalam RUU PDP ada serangkaian hak di situ diatur pemilik data punya hak akses, hak atas informasi, hak untuk mengubah dan menghapus, dan lainnya," jelasnya.

Apabila tidak dibahas bersamaan, ia khawatir akan 'mengunci' beberapa aturan yang ada di RUU KKS yang seharusnya bisa diatur di RUU PDP.

Wahyudi mencontohkan proses monitoring terhadap lalu lintas data dilakukan dan memastikan tidak ada kebocoran data yang sifatnya sensitif. Di dalam draf RUU KKS, ia tidak menemukan aspek perlindungan yang disiapkan apabila proses monitoring lalu lintas data dilakukan. Masyarakat sebagai pemilik data tidak bisa dilindungi apabila tidak ada perlindungan.

Di sisi lain, DPR dan pemerintah harus mengkaji secara komprehensif tentang konsep sistem keamanan siber agar tidak terjadi peretasan. Pun memperhatikan cara menangani serangan siber dalam pengaturan undang-undang.

"Termasuk membuat mitigasi resiko agar tidak terjadi serangan siber," ucapnya.

Oleh sebab itu, Wahyudi memandang DPR dan pemerintah tidak perlu buru-buru dalam menyelesaikan RUU KKS. Pemerintah perlu kajian komprehensif sehingga undang-undang ini mampu merumuskan persoalan siber.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU KKS Bambang Wuryanto mengatakan RUU ini harus dibahas lagi dari awal pada DPR periode mendatang.

Bambang mengatakan RUU KKS akan tetap masuk dalam Prolegnas periode mendatang hanya saja proses harus mulai dari nol lagi. DPR dan pemerintah akan berdiskusi dengan pihak yang akan menjadi pengusul inisiatif RUU Siber ini.

Bambang juga membantah RUU Siber ini dibahas secara tergesa-gesa dan kilat. RUU ini, lanjut dia, sudah diajukan 4 tahun yang lalu dan proses pembahasan sudah panjang. Perkembangan siber luar biasa, sehingga RUU itu diajukan oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang sekarang menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Itu proses panjang, dibahas di Baleg. Sudah panjang. Sudah banyak menteri dipanggil, banyak diskusi, sudah banyak DIM yang disepakati. Setelah dari Baleg, setelah disepakati DIM, kemudian masuk di paripurna. Ketika ingin dibahas lebih detil lagi maka diubah itu menjadi Pansus supaya karena ini pentingnya ketahanan dan keamanan siber ini. Kita mengubah menjadi Pansus agar lebih luas jangkauannya, bukan Komisi I saja," kata Bambang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya