Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly enggan mengomentari rencana Presiden Joko Widodo yang akan mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Enggak tahu, saya terlambat tadi. Tanya Pak Presiden saja," ujar Yasonna usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9).
Pagi ini, Jokowi memanggil sejumlah menteri. Selain Yasonna, hadir Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Baca juga: Perppu KPK Diisyaratkan Terbit
Namun para menteri enggan menjelaskan ihwal topik pembicaraan yang dibahas bersama Presiden.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan akan membuka peluang penerbitan Perppu atas revisi UU KPK yang telah disahkan DPR. Padahal, sebelumnya Presiden sempat menegaskan menolak penerbitan Perppu.
Opsi penerbitan Perppu tersebut disampaikannya setelah ia menerima masukan dari berbagai tokoh bangsa.(OL-5)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved