Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
TOKOH lintas agama yang bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis (26/9) ikut memberikan opsi kepada Presiden terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disahkan DPR pekan lalu.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang ikut dalam pertemuan itu mengungkapkan, opsi itu diberikan karena meski UU KPK disahkan lewat prosedur yang sah, tapi masih menyimpan banyak permasalahan.
"Tidak cocok atau tidak bersesuaian dengan kehendak masyarakat pada umumnya," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Penolakan terhadap pengesahan revisi UU KPK tersebut, kata dia, kemudian disuarakan oleh para dosen, guru besar, mahasiswa hingga gerakan civil society.
"Oleh sebab itu, kita diskusikan opsi-opsi bagaimana cara menyelesaikan itu," ujarnya.
Baca juga : Tokoh Lintas Agama Apresiasi Gerakan Mahasiswa
Ada tiga opsi yang didiskusikan. Pertama, mengenai legislative review, yakni UU yang sudah disahkan kemudian direvisi kembali. Kedua, judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.
"Lalu, ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu (KPK) agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," tuturnya.
Terkait penerbitan Perppu KPK, Mahfud mengatakan bahwa itu bisa dilakukan berdasarkan hak subjektif Presiden.
"Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini saya harus ambil tindakan, itu bisa dan itu sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," tandasnya.
Adapun tokoh-tokoh lintas agama yang hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Goenawan Mohamad, M. Quraish Shihab, Bivitri Susanti, Franz Magnis Suseno, Azyumardi Azra, Christine Hakim, dan Jajang C. Noer.
Pada kesempatan tersebut, Mahfud mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Presiden yang telah mengambil sikap untuk menunda pengesahan beberapa rancangan Undang-Undang, seperti RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Minerba. (OL-7)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved