Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
TOKOH lintas agama yang bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis (26/9) ikut memberikan opsi kepada Presiden terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disahkan DPR pekan lalu.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang ikut dalam pertemuan itu mengungkapkan, opsi itu diberikan karena meski UU KPK disahkan lewat prosedur yang sah, tapi masih menyimpan banyak permasalahan.
"Tidak cocok atau tidak bersesuaian dengan kehendak masyarakat pada umumnya," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Penolakan terhadap pengesahan revisi UU KPK tersebut, kata dia, kemudian disuarakan oleh para dosen, guru besar, mahasiswa hingga gerakan civil society.
"Oleh sebab itu, kita diskusikan opsi-opsi bagaimana cara menyelesaikan itu," ujarnya.
Baca juga : Tokoh Lintas Agama Apresiasi Gerakan Mahasiswa
Ada tiga opsi yang didiskusikan. Pertama, mengenai legislative review, yakni UU yang sudah disahkan kemudian direvisi kembali. Kedua, judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.
"Lalu, ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu (KPK) agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," tuturnya.
Terkait penerbitan Perppu KPK, Mahfud mengatakan bahwa itu bisa dilakukan berdasarkan hak subjektif Presiden.
"Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini saya harus ambil tindakan, itu bisa dan itu sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," tandasnya.
Adapun tokoh-tokoh lintas agama yang hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Goenawan Mohamad, M. Quraish Shihab, Bivitri Susanti, Franz Magnis Suseno, Azyumardi Azra, Christine Hakim, dan Jajang C. Noer.
Pada kesempatan tersebut, Mahfud mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Presiden yang telah mengambil sikap untuk menunda pengesahan beberapa rancangan Undang-Undang, seperti RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Minerba. (OL-7)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved