Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pembahasan RUU tanpa Libatkan Publik

Media Indonesia
26/9/2019 09:30
Pembahasan RUU tanpa Libatkan Publik
Pakar Keamanan Siber Pratama Delian Persadha.(MI/MOHAMAD IRFAN)

PAKAR Keamanan Siber Pratama Delian Persadha menyebutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) seperti 'jin' karena dibahas secara sembunyi-sembunyi. "Tiba-tiba muncul, seperti makhluk jin, kita kaget karena prosesnya sangat cepat di DPR. Padahal, banyak pasal-pasal yang perlu dibicarakan secara serius," kata Pratama dalam Diskusi Publik RUU KKS, di Jakarta, kemarin.   

Menurut dia, dunia digital dan siber Indonesia makin maju, bahkan pengguna digital juga makin banyak karena itu perlu aturan yang kuat dan aman. Keamanan siber digital merupakan tanggung jawab multiaktor, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. "Keamanan siber itu harus diatur, tapi harus dibahas secara mendalam dan melibat-kan semua pihak, jangan diam-diam," ujarnya.   

Dia mencontohkan, pasal 14 dalam RUU KKS mensyaratkan BIN harus melaporkan pantauan intelijen siber pada BSSN. "Padahal, BIN itu diatur dalam UU 17/2011 tentang Intelijen Negara, BIN hanya boleh melapor ke Presiden," ujarnya.   

Yang lebih berbahaya ialah jika RUU KKS itu disahkan, bisa mengganggu kebebasan akademik. "Kalau kita belajar hacking walaupun untuk tujuan pendidikan bisa kena pidana kalau tidak lapor, ini membatasi ilmu pengetahuan," katanya.     

Dosen diplomasi siber Universitas Paramadina, Shiskha Prabawaningtyas menambahkan, aturan-aturan dalam RUU KKS bertabrakan dengan prinsip diplomasi internasional. "Ada usulan untuk mengangkat dubes atau atase siber, ini rancu karena bertentangan dengan fungsi diplomat,"  ujarnya.   

Shiskha menilai RUU KKS ini harus melibatkan Kementerian Luar Negeri terkait sistem diplomasi siber yang diinginkan. "Kalau tiba-tiba disahkan, ini justru bisa menimbulkan masalah baru," ucapnya.

Damar Juniarto dari SAFENET menilai masyarakat sipil sama sekali tidak dilibatkan dalam RUU KKS. "Kalau tiba-tiba dalam lima hari disahkan, itu mengkhianati prinsip pembuatan UU yang harus mendengar aspirasi rakyat," tegas Damar.   

Dia menambahkan, RUU KKS mengancam kebebasan individu di ranah siber. "Kalau BSSN diizinkan membuka data apa yang kita beli secara online, bakal ketahuan, itu bahaya sekali," tutur Damar. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya