Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Punya Keterkaitan ke Banyak Pihak, RUU KKS Perlu Dibahas Bersama

Cahya Mulyana
25/9/2019 16:34
Punya Keterkaitan ke Banyak Pihak, RUU KKS Perlu Dibahas Bersama
Ilustrasi keamanan siber(Medcom.id)

KEAMANAN siber digital merupakan tanggung jawab multi aktor, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat melalui aturan yang kokoh. Hal  Itu untuk menghalau dampak buruk dari kemajuan dunia digital dan siber.

"Keamanan siber itu harus diatur, tapi harus dibahas secara mendalam dan melibatkan semua pihak, jangan diam diam, " ujar ahli keamanan siber Pratama Delian Persada melalui keterangan resmi, Rabu (25/9).

Menurut Pratama, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) tidak tersosialisasi dengan baik dan terkesan tiba-tiba serta berlangsung cepat.

Padahal banyak pasal-pasal yang perlu menyerap banyak pandangan semua pihak.

Dia mencontohkan, pasal 14 dalam RUU KKS mensyaratkan Badan Intelijen Negara (BINl) harus melaporkan pantauan intelijen siber pada Badan Siber dan Sandi Negara.

Baca juga : DPR Minta Solusi Swasta Akses Data Pribadi

"Padahal BIN itu diatur dalam UU 17 tentang Intelijen Negara, BIN hanya boleh melapor pada Presiden, " katanya.

Yang lebih berbahaya adalah jika RUU KKS itu disahkan, maka bisa menggangu kebebasan akademik. Pasalnya aturan itu membatasi belajar hacking walaupun untuk tujuan pendidikan bisa kena pidana jika tidak lapor.

"Ini kan membatasi ilmu pengetahuan, " ujar doktor alumni UGM tersebut.

Dosen diplomasi siber Universitas Paramadina Shiskha Prabawaningtyas menambahkan aturan aturan dalam RUU KKS bertabrakan dengan prinsip diplomasi internasional. Itu misalnya terdapat usulan untuk mengangkat duta besar atau atase siber.

"Hal itu rancu karena bertentangan dengan fungsi diplomat. Kemudian RUU KKS harus melibatkan Kementerian Luar Negeri terkait sistem diplomasi siber yang diinginkan. Jika disahkan akan menimbulkan masalah baru, " pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya