Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

UU Pesantren Akomodasi Usulan Ormas

Cahya Mulyana
25/9/2019 09:20
UU Pesantren Akomodasi Usulan Ormas
Anggota dewan mengikuti rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.(MI/Susanto)

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren. Regulasi tersebut memungkinkan pesantren yang berada di bawah pengelolaan organisasi kemasyarakatan tidak perlu berbadan hukum.

Konsultan Hukum Lembaga Bantuan Hukum PP Persatuan Islam (Persis) Zamzam Aqbil Raziqin menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pesantren sudah mengakomodasi usulan perbaikan sejumlah ormas.  

Menurut Zamzam, ada dua poin penting UU Pesantren yang merupakan hasil ma-sukan ormas. Pertama, UU itu mengakomodasi lembaga pendidikan yang mengintegrasikan pendidikan pesantren dengan pendidikan umum.

Poin kedua, UU Pesantren memperbarui pasal soal pesantren harus berbadan hukum. Awalnya, regulasi menyebut sebagai pesantren jika lembaga tersebut memiliki status sebagai badan hukum.       

"Jadi, pesantren di bawah ormas seperti di bawah Persis itu tidak perlu berbadan hukum, itu sudah diakomodasi. Artinya, sejauh ini meski belum detail, tapi dari informasi langsung dari Pak Iskan Qolba Lubis Komisi VIII, aspirasi Persis sebagian sudah diakomodasi di RUU Pesantren yang baru," paparnya.  

Perwakilan Ikatan Alumni Pesantren Raudhatul Hasanah, Zakaria Husein Lubis, mengucapkan rasa syukur atas disahkannya RUU Pesan-tren menjadi undang-undang.

"Alhamdulillah, dengan RUU Pesantren ini semoga tidak ada lagi diskriminasi khususnya dalam alokasi dana. Tidak ada perbedaan adanya sekolah umum dan sekolah agama," ujar Zakaria. 

RUU Pesantren resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang I DPR RI Tahun 2019-2020 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Pengesahan itu dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Seusai pengesahan, sejumlah santri yang ikut hadir di kursi undangan langsung menyanyikan mars Hizbul Wathan dengan hikmat menyambut disahkannya RUU tersebut.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap kehadiran UU Pesantren membuat pesantren dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. (Ant/Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya