Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren. Regulasi tersebut memungkinkan pesantren yang berada di bawah pengelolaan organisasi kemasyarakatan tidak perlu berbadan hukum.
Konsultan Hukum Lembaga Bantuan Hukum PP Persatuan Islam (Persis) Zamzam Aqbil Raziqin menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pesantren sudah mengakomodasi usulan perbaikan sejumlah ormas.
Menurut Zamzam, ada dua poin penting UU Pesantren yang merupakan hasil ma-sukan ormas. Pertama, UU itu mengakomodasi lembaga pendidikan yang mengintegrasikan pendidikan pesantren dengan pendidikan umum.
Poin kedua, UU Pesantren memperbarui pasal soal pesantren harus berbadan hukum. Awalnya, regulasi menyebut sebagai pesantren jika lembaga tersebut memiliki status sebagai badan hukum.
"Jadi, pesantren di bawah ormas seperti di bawah Persis itu tidak perlu berbadan hukum, itu sudah diakomodasi. Artinya, sejauh ini meski belum detail, tapi dari informasi langsung dari Pak Iskan Qolba Lubis Komisi VIII, aspirasi Persis sebagian sudah diakomodasi di RUU Pesantren yang baru," paparnya.
Perwakilan Ikatan Alumni Pesantren Raudhatul Hasanah, Zakaria Husein Lubis, mengucapkan rasa syukur atas disahkannya RUU Pesan-tren menjadi undang-undang.
"Alhamdulillah, dengan RUU Pesantren ini semoga tidak ada lagi diskriminasi khususnya dalam alokasi dana. Tidak ada perbedaan adanya sekolah umum dan sekolah agama," ujar Zakaria.
RUU Pesantren resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang I DPR RI Tahun 2019-2020 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Pengesahan itu dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Seusai pengesahan, sejumlah santri yang ikut hadir di kursi undangan langsung menyanyikan mars Hizbul Wathan dengan hikmat menyambut disahkannya RUU tersebut.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap kehadiran UU Pesantren membuat pesantren dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. (Ant/Cah/P-2)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya dalam memperkuat satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama melalui pengajuan tambahan anggaran
Kemenag memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak di ruang digital.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved