Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Pesantren

Cahya Mulyana
24/9/2019 19:46
Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Pesantren
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pesantren menjadi Undang-Undang di Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/9).(ANTARA/PUSPA PERWITASARI)

PEMERINTAH dan DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren. Seluruh isinya merupakan rangkuman dari aspirasi banyak pihak termasuk masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memimpin rapat paripurna ke 10 mengetok palu usai seluruh fraksi dan pemerintah menyatakan setuju terhadap RUU Pesantren. Dengan demikian, payung hukum tersebut tinggal ditandatangani Presiden Jokowi sebagai pengesahan menjadi UU.

Sebelum pengambilan keputusan yang dihadiri 288 Anggota DPR itu, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyampaikan bahwa RUU Pesantren telah melalui proses yang cukup panjang karena menghabiskan waktu tujuh bulan. Pertama kali pembahasan RUU ini pada 25 Maret sekaligus pembentukan panitia kerja atau panja.

"Tujuh bulan rapat kerja, dalam pelaksanannya pada 10 Juli panja menyepakati hal-hal strategis. Salah satunya yaitu perubahan judul menjadi RUU Pesantren dari semula RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan," katanya saat memberikan laporan pada rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9).

Baca juga: Pesantren Butuh Peran Pemerintah

Menurut dia, Panja RUU Pesantren juga menyerap aspirasi banyak pihak pada Agustus lalu dengan mengundang perwakilan pesantren dan rapat dengar pendalat dengan ormas Islam yaitu Muhammadiyah, Nadhlatul Ulama, Persis dan Dewan Dakwah serta lainnya.

"Seluruh aspirasi telah kami tampung," pungkasnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya