Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda

Andhika Prasetyo
24/9/2019 15:46
Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda
Menteri ATR Sofyan Djalil(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengungkapkan pemerintah bersama DPR RI memutuskan menunda pengesahan RUU Pertanahan karena masih banyak masyarakat yang tidak memahami secara penuh akan produk hukum tersebut.

Hal itu membuat informasi simpang siur yang beredar secara publik.

"Ini ditunda karena banyak masyarakat yang belum terinformasi secara baik. Ke depannya, pemerintah bersama DPR akan memberikan pemahaman lebih dulu kepada masyarakat," ujar Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (23/9).

Salah satu isu yang memunculkan kesalahpahaman di masyarakat, ucap Sofyan, ialah terkait pengadaan bank tanah.

Baca juga: Pengesahan RUU Pemasyarakatan Ditunda

Sedianya, di dalam RUU tersebut, bank tanah nantinya akan sepenuhnya dikelola negara. Bukan seperti saat ini ketika banyak pihak swasta menabung tanah untuk kepentingan mereka.

"Jadi bank tanah itu tujuannya untuk mempercepat reforma agraria. Pemanfaatan tanah akan ditujukan untuk kepentingan sosial dan umum sehingga pemerataan bisa lebih mudah dicapai," jelas Sofyan.

Tetapi, lanjutnya, banyak masyarakat yang berpikiran bahwa bank tanah akan dikuasai swasta.

"Itu yang mereka khawatirkan. Jadi ini hanya salah paham saja," tuturnya.

Ia juga mengatakan pembahasan RUU Pertanahan sudah dilaksanakan secara intens dalam beberapa tahun terakhir, bukan pembahasan singkat sebulan dua bulan, sehingga sudah tersusun matang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya