Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DELAPAN terdakwa kasus ricuh 22 Mei yang ditangkap karena membawa batu dalam ambulans di Jalan KS Tubun, Jakarta Barat keberatan dengan tuntutan empat bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Delapan terdakwa yakni Muhammad, Anggi, Usep, Zulkarnain, Rizky, Yogi, Dhani, dan Asyhadu Amrin (supir ambulans) menjalani sidang tuntutan di ruang sidang VII Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9).
Dalam kesempatan itu, JPU menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyerangan terhadap petugas dengan pelemparan batu serta membawa batu dalam ambulans yang dikemudikan terdakwa Asyhadu Amrin.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut pidana 4 bulan 15 hari dikurangi massa tahanan," kata JPU.
Baca juga: Kader Gerindra Didakwa Terkait Ambulans Angkut Batu
Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan meski menerima tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
Kuasa hukum terdakwa meminta hakim memberikan keringanan hukuman.
Sementara saksi yang dihadirkan menjawab tidak melihat para terdakwa melakukan penyerangan, begitu pun keberadaan barang bukti.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Yahdi, mengatakan bahwa dakwaan yang disampaikan JPU merupakan dakwaan alternatif, berdasarkan itu dari perusakan, pembakaran tidak terbukti.
"Jadi yang dipilih JPU itu pasal yang paling ringan yaitu pasal 218 KUHP yaitu tidak mengindahkan imbauan petugas untuk tidak membubarkan diri dengan hukuman 1,5 bulan, tapi jaksa tadi menuntut 4 bulan 15 hari," kata Yahdi.
Meski dituntut 4 bulan 15 hari penjara, para terdakwa sudah ditahan hampir selama 4 bulan, sehingga kemungkinan dari perkara-perkara yang ditemukan, para terdakwa akan bebas. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved