Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus perizinan reklamasi di Kepulauan Riau yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun. Tersangka baru tersebut ialah seorang pengusaha bernama Kock Meng (KNM).
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap tersebut. Sehingga, perkara ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka KMN," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9).
Dalam kasus tersebut KPK total telah menetapkan lima tersangka. Selain Kock dan Nurdin, ada nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pemprov Kepri Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar.
Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait dengan penerbitan izin prinsip reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Sin$11.000 dan Rp45 juta.
KPK juga menyita duit Rp6,1 miliar yang diduga terkait dengan gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat KPK menggelar tangkap tangan dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin pada Juli lalu. Uang tersebut dalam pecahan berbagai mata uang asing dan rupiah.
baca juga: Capim KPK Firli Bahuri Merasa Disudutkan Terkait TGB
KPK menduga tersangka baru Kock Meng bersama Abu Bakar memberikan suap ke Nurdin untuk menerbitkan izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, dengan luas total 16,4 hektare. Padahal, lokasi itu ialah kawasan budi daya dan hutan lindung.
"Tersangka KMN ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Jakarta terhitung mulai 11 September," tandas Yuyuk. (OL-3)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved