Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI III DPR RI menyebut rencana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dilakukan untuk memperkuat lembaga antirasywah itu dalam menjalankan tugasnya.
"Revisi dilakukan untuk memperkuat kinerja KPK itu sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
Baca juga: DPR Segera Lakukan Revisi Undang-Undang KPK
Desmond melanjutkan, salah satu poin penguatan yang akan dibahas oleh Komisi III ialah tentang mekanisme kewenangan KPK mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Selama ini, belum ada regulasi yang mengatur tentang SP3 dalam UU KPK.
"Sebagai negara hukum sudah sepantasnya memberikan kepastian hukum kepada warga negara. Kalau ada pesan ini melemahkan kan dalam negara hukum harus ada kepastian hukum, kecuali Indonesia UU kita tidak bicara tentang negara hukum," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi, mengatakan rencana revisi UU KPK memiliki semangat untuk memberantas korupsi. Hal ini disebutnya senafas dengan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang tahunan MPR 16 Agustus lalu.
"Ini adalah menyambut pidato Presiden pada 16 Agustus kemarin. Dia mengatakan bahwa penting sekali bagi kita untuk memperkuat pemberantasan korupsi," ujar Taufiqulhadi.
Taufiquhaldi melanjutkan, indikator pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari berapa jumlah koruptor yang tertangap oleh KPK. Tetapi pemberantasan korupsi juga harus menekankan tindak pecegahan agar tidak ada lagi pejabat yang melakukan korupsi. "Yang dimaksudkan, kita berhasil dalam pemberantasan korupsi itu adalah tidak ada orang yang melakukan korupsi lagi," ujar dia.
Baca juga: Wapres: Kenaikan Iuran BPJS Lebih Kecil dari Rokok dan Pulsa
Selain itu, Taufiqulhadi mengatakan, revisi UU KPK berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPK bagian dari eksekutif.
"Yang dulu KPK selalu menganggap dirinya sebagai di dalam jajaran peradilan. Jadi sekarang telah ditetapkan berbeda oleh MK," pungkasnya. (OL-6)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved