Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
VERONICA Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur karena dituduh melakukan provokasi terkait penyerangan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Beberapa postingan dia melalui akun twitter-nya @VeronicaKoman menurut kepolisian mengandung informasi bohong dan cenderung provokatif.
Veronica Koman memang bukan orang baru dalam gerakan kemanusiaan terkait orang-orang Papua. Bahkan, sejak kasus rasisme di asrama Papua meledak, sampai rentetan peristiwa protes di sejumlah daerah, baik di Papua maupun luar Papua, hingga dunia internasional, Veronica sangat aktif memberikan informasi. Saat akses internet dibatasi di Papua, dialah yang menjadi sumber alternatif informasi karena selalu memberikan informasi melalui akun twitter-nya.
Baca juga: Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Ekspor Baby Lobster
Diwawancarai media asing asal Inggris 'The Guardian', Veronica yang merupakan lulusan ilmu hukum Universitas Pelita Harapan tersebut mengaku keterlibatan dia dalam isu-isu Papua dimulai pada 2014 saat terjadi peristiwa penembakan oleh aparat terhadap 5 pemuda di Kabupaten Paniai, tepatnya pada 8 Desember 2014.
“Suatu ketika saya mendengar tentang kasus pembunuhan tahun 2014 dan saya mulai belajar lebih banyak tentang Papua dan itu benar-benar membuka mata saya. Itulah misi saya sekarang, untuk mengekspos apa yang terjadi di Papua," kata Veronica seperti dilansir dari laman www.theguardian.com melalui artikel berjudul "It opened my eyes’: the Indonesian woman fighting for West Papuan rights" pada 28 April 2019.
Ia tegaskan dalam wawancaranya dengan wartawan The Guardian, Helen Davidson, bahwa dia belajar keberanian dari orang-orang Papua.
“Saya belajar keberanian dan ketahanan dari orang-orang Papua. Itu benar-benar mengubah hidup saya-bagaimana saya melihatnya, dan bagaimana saya melihat perlawanan," kata dia.
Perempuan kelahiran Medan, 14 Juni 1988 tersebut mengaku keterlibatan dia dengan aktivis KNPB yang selama ini dianggap mendorong gerakan Papua Merdeka adalah untuk membuka fakta sebenarnya tentang situasi HAM di Papua di tengah distorsi informasi.
Bersama KNPB, dia aktif memberikan advokasi. Koman mengatakan, KNPB telah menjadi "pusat gerakan" bagi masyarakat lokal, menjalankan program sosial, kegiatan keagamaan dan menengahi jika ada konflik suku. "Mereka bukanlah orang yang yang hanya mendiskusikan kemerdekaan setiap saat," ungkapnya.
Bagi dia, sebagian besar orang Indonesia berasal dari Indonesia, mengalami "distorsi total" tentang Papua.
“Itulah mengapa saya mengerti cara berpikir orang Indonesia-saya adalah salah satunya. Kami di Jakarta tidak mendengar tentang pelanggaran HAM." tandasnya.
Ia jelaskan, saat penggerebekan di markas KNPB di Timika, pihak berwenang menangkap beberapa aktivis sebagai bagian dari pengkhianatan.
"Mereka menghadapi hukuman penjara selama 20 tahun karena pengkhianatan, karena alasan konyol-karena berdoa dan ingin mengadakan upacara tradisional mereka," katanya.
Dan kini, Koman harus berhadapan dengan hukum. Oleh Polda Jawa Tumur Veronica Koman, dianggap aktif menyebarkan hoax dan melakukan provokasi.
Baca juga: OTT Bukan Strategi Tunggal KPK dalam Pemberantasan Korupsi
"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, tapi di Twitter sangat aktif memberitakan mengajak provokasi di mana ada katakan ada seruan mobilisasi aksi monyet," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan.
Polisi akan bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman di luar negeri. Veronica Koman disangkakan dengan Pasal 160 KUHP serta UU ITE. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved