Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MANTAN Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang menangani kasus asusila penyanyi dangdut Saipul Jamil, menegaskan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjeratnya. Hal itu disampaikannya seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya meyakini KPK bisa mengungkap kasus ini dan tidak hanya berhenti kepada saya tetapi ada pihak lain," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9) sore.
Saat ini Rohadi menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia disangka menerima uang melalui transfer ke beberapa rekening saat menjabat sebagai Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara. Ia mengaku ditanyai sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Kepada penyidik, Rohadi mengatakan kembali menyampaikan perihal dirinya yang diminta berbohong oleh hakim tinggi Karel Tuppu agar tidak menyeret nama-nama hakim dalam kasus Saipul Jamil. Menurutnya, instruksi untuk menutupi dugaan keterlibatan hakim mengaku menyesal mengikuti instruksi Karel Tuppu tersebut.
Rohadi mengklaim dalam ponselnya yang disita KPK terdapat bukti ada hakim yang meminta uang kepada Saiful Jamil. Lantaran itu, ia dilarang Karel Tuppu membawa nama-nama hakim tersebut.
"Saya sudah meminta agar handphone saya dibuka. Di situ ada percakapan yang menunjukkan ada hakim yang meminta uang dan harus diantar ke Surabaya. Karena saya dilarang oleh Pak Karel Tuppu membawa (nama-nama) hakim, saya jadi korban sekarang ini," ujarnya.
Sebelumnya, Rohadi juga dijerat KPK dengan sangkaan menerima suap dari kuasa hukum Saipul Jamil. Dalam perkara itu, Rohadi sudah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia terbukti meminta uang Rp50 juta kepada pengacara Saipul bernama Berthanatalia untuk memuluskan penunjukan majelis hakim dalam perkara kasus pencabulan tersebut.
Dalam persidangan, terungkap Rohadi terbukti menerima uang Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang tersebut untuk mengatur vonis hakim terhadap Saiful.
KPK menangkap Rohadi dalam operasi tangkap tangan KPK pada 2016 lalu. Penyidik mendapati Rohadi menerima uang sebesar Rp250 juta yang berasal dari keluarga Saipul Jamil. KPK juga menemukan uang Rp700 juta yang diduga terkait dengan suap kepengurusan perkara lain yang ada di PN Jakarta Utara. (OL-09)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved