Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pertemuan pihaknya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sosial ialah menyepakati soal sistem baru dalam pemberian bantuan sosial.
"Kita sudah menyepakati dalam rangka pemberian bantuan sosial, kemensos, BPJS, layanan-layanan di kemenag, kemudian di kemdikbud, semuanya harus menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK)," kata Zudan usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Kamis (22/8).
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat yang belum memiliki NIK untuk mengurusnya ke Dinas Dukcapil setempat. Sebab, apabila masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial dan belum memiliki NIK, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.
"Jadi kalau ada penduduk merasa belum terdata atau lupa NIK nya, silakan diurus ke Dinas Dukcapil setempat," tukas Zudan.
Dulu, sambung Zudan, data yang digunakan ialah berasal dari Badan Pusat Statistik Nasional dan belum berbasis NIK. Sementara, apabila melihat data dari kemensos, sebanyak 99 juta jiwa atau masyarakat berada dalam kategori layak mendapatkan bantuan sosial.
Data yang baru masuk dari 99 juta jiwa itu baru dicocokkan sebanyak 70%.
"Yang 30% sedang dirapikan datanya dan dicocokan dengan data kependudukan di Dukcapil, termasuk di BPJS, termasuk data davodik di Kemendikbud, itu sedang dicocokkan. Jadi ini proses untuk menemukan NIK penduduk itu, artinya kalau penduduk lupa NIK nya, segera hubungi Dukcapil, seperti itu teknisnya ya," tandas Zudan. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved