Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tunda RUU Keamanan Siber

Akmal Fauzi
06/8/2019 10:50
Tunda RUU Keamanan Siber
Ilustrasi Keamanan Siber.(Ilustasi MI)

RANCANGAN Undang-Undang Keamanan dan Keta-hanan Siber yang bulan lalu telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR berpotensi menimbulkan disharmonisasi antarlembaga terkait. Pasalnya, RUU itu belum mengatur dengan jelas kewenang-an bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan penyadapan.

Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan mengemukakan hal itu dalam keterangan tertulis, kemarin. Menurut Fauzan kewenang-an BSSN perlu dipertegas mengingat ada lembaga yang sudah lebih awal memilik kewenangan penyadapan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan, dan TNI.

Ia juga mengaku heran dengan draf RUU Kamtansiber yang mendesak undang-undang untuk menyesuaikan. Misalnya, terkait dengan penilaian konten yang selama ini merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informartika. Ia berpendapat hal itu perlu dikaji kembali karena tidak sesuai.

“Di dalam naskah akade-mik itu dikatakan agar ketentuan-ketentuan itu harus dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan RUU, gimana masa UU sudah existing (ada) berlaku disuruh mengacu pada RUU. Nah ini kan dasar argumentasi-nya kan enggak pas menurut saya,” ujar Fauzan.

Dengan adanya permasalahan itu, Fauzan mendesak pengesahan RUU Kamtansiber ditunda. “Saya berharap masa jabatan yang tinggal dua bulan ini bukan untuk mengejar target mengesahkan sekian UU. Tapi, agar UU benar-benar dihasilkan sebagai sebuah UU yang baik.” (Mal/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya