Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
LEMBAGA Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak ada perubahan rumusan dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah dibahas di DPR.
Peneliti Elsam Lintang Setiani mengatakan rumusan RUU Kamtansiber saat ini berpotensi menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi.
“Elsam mendorong adanya perubahan dalam rumusan material RUU terlebih dahulu. Memang tingkat urgensinya tinggi, tetapi jangan sampai kita menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi yg selama ini sudah dibangun, termasuk di ranah digital,” ujar Lintang, Jumat (2/8).
Lintang menuturkan hasil kajian Elsam menjelaskan, RUU Kamtansiber harus fokus pada strategi keamanan siber di Indonesia. Sebab, katanya, hukum positif sekarang selalu mencampuradukkan segala hal yang berbau siber.
Baca Juga: Baiq Nuril Mengaku Terima Tawaran Kerja Dari Pemda
“Padahal ada perbedaan mendasar pada kejahatan siber dan keamanan siber. Berdasarkan riset dari Elsam, kebijakan terkait keamanan siber seharusnya tindakan atau strategi preventif dalam menjaga jaringan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lintang menjelaskan definisi hukum keamanan dunia maya adalah ditujukan untuk mengarahkan strategi teknis menjaga keamanan dunia maya termasuk dari suatu serangan siber (cyber attack).
Sementara kebijakan keamanan dunia maya, kata dia, merupakan salah satu strategi dalam mengamankan sistem jaringan komputer, terutama harus ada keseimbangan dengan menempatkan individu atau hak sebagai pusat.
“Jika melihat rumusan RUU Kamtansiber sekarang sangat luas definisinya, bahkan mengatur mengenai konten, dan sebagi@nya. Harusnya bisa fokus pada strategi bagi Indonesia menghadapi serangan,” ujar Lintang. (RO/OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved