GBHN Dibutuhkan Untuk Maksimalkan Pembangunan

Putri Rosmalia Octaviyani
02/8/2019 20:27
GBHN Dibutuhkan Untuk Maksimalkan Pembangunan
Ilustrasi(MI/ROMMY PUJIANTO)

MPR RI periode 2014--2019 sudah membahas usulan amendemen ke-5 UUD NRI Tahun 1945, termasuk di dalamnya ada usulan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Usulan menghidupkan kembali GBHN dan amandemen UUD NRI telah dibuat dalam bentuk rekomendasi oleh MPR periode saat ini agar dilanjutkan oleh MPR periode 2019--2024 mendatang.

Seluruh fraksi MPR telah melakukan diskusi panjang soal usulan menghidupkan kembali GBHN. Mulai dari dengan pakar perguruan tinggi, kelompok masyarakat, hingga kelompok profesi. Hasil kajian tersebut nantinya akan diberikan sebagai rekomendasi untuk MPR periode mendatang agar dapat dilanjutkan pembahasannya.

"Pada bulan Agustus nanti kita akan melaksanakan rapat pleno untuk salah satunya adalah mengambil kesimpulan dan menjadi rekomendasi MPR periode mendatang," ujar Arwani, di gedung DPR, Jakarta, Jumat, (2/8).

Baca juga: Penghidupan Kembali GBHN Dianggap Tak Mendesak

Penghidupan kembali GBHN dianggap MPR sebagai hal penting untuk dilakukan. Salah satunya agar pembangunan memiliki pedoman. Tidak hanya untuk jangka pendek, tetapi menengah hingga panjang.

Anggota MPR Fraksi NasDem, Johnny G Plate, mengatakan untuk perbaikan sistem presidensial, perlu dilihat kembali atau dilakukan amandemen beberapa butir penting di UUD 1945. Termasuk diantaranya bagaimana untuk meletakkan kembali arah pembangunan negara.

"Kalau dalam orba dikenal dengan GBHN , kalau sekarang apapun namanya kita harus mempunyai acuan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para presiden atau pemerintah yang terpilih," ujar Johnny.

Johnny menjelaskan, saat ini RPJMN belum mempunyai kekuatan, hanya menjadi acuan. Berbeda dengan GBHN yang sudah bersifat memaksa.

"Kita perlu perspektif jangka panjang pembangunan nasional kita, dengan mempunyai satu ketentuan dalam undang-undang terkait arah pembangunan nasional yang diatur di dalam undang-undang dasar," ujar Johnny.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKS MPR RI, Andi Akmal Pasluddin, mengatakan selama dilakukan kajian, MPR menemukan bahwa masyarakat menginginkan agar Indonesia punya GBHN. Andi berpendapat, saat ini sistem perencanaan pembangunan nasional tidak terintegrasi dengan baik. Khususnya setelah dilakukannya pemilihan umum langsung dan aturan soal otonomi daerah.

"Masing-masing jalan ya, presidennya dengan visi misinya gubernur dengan visi misinya 5 tahun dan tidak ada jaminan bahwa presiden, gubernur, bupati, walikota bisa bertahan 10 tahun karena dipilih lagi oleh rakyat, ini kan bisa sistem perencanaan bisa berubah," ujar Andi.

Adanya GBHN dikatakan Andi Indonesia jadi memiliki pedoman, baik jangka pendek, menengah, atau panjang. Khususnya untuk mereka yang menjalankan pemerintahan. MPR juga dianggap penting untuk dikembalikan perannya sebagai lembaga tertinggi negara seperti sebelum dilakukannya pemilu langsung. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya