Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Sudah Usang

Akmal fauzi
01/8/2019 17:57
Draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Sudah Usang
Ilustrasi Keamanan siber(Think Stock)

INDONESIA dinilai belum siap untuk menerapkan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan siber (Kamtansiber). Aturan-aturan yang termuat dalam draft RUU Kamtanasiber dianggap usang.

Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan draft RUU itu hanya merefleksikan kondisi yang mungkin terjadi pada kurun 2013-2014.

“Ini sekarang sudah 2019, ancamannya sudah berubah. Yang namanya cyber itu enggak bisa ancamannya hanya satu, ini sekarang banyak potensi ancaman yang ada, dan kita harus pahami itu dulu. Belum ada kesiapan, belum ada pemahaman,” kata Ardi saat dihubungi, Kamis (1/8).

RUU Kamtanasiber masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR dan ditetapkan sebagai inisiatif DPR. Kemudian, DPR  berupaya mempercepat pengesahan RUU itu menjadi UU.

Ardi menjelaskan, sebaiknya DPR melakukan pendalaman terhadap sejumlah pasal dalam draft RUU Kamtanasiber.

Baca juga : RUU Keamanan Siber Menjadi Usul Inisiatif Dewan

“Pendalaman itu hanya bisa dilakukan kalau memang semua pemegang kepentingan ya, stakeholder yang ada itu bisa diajak duduk dan ikut diskusi,” katanya.

Namun, kata dia, yang terjadi sekarang RUU ini itu tidak mencerminkan keterlibatan para pemegang kepentingan. Dia juga menjelaskan di luar negeri aturan soal Keamanan dan ketahanan Siber belum terlalu banyak yang menerapkannya. Sekalipun ada, itupun hanya berbentuk konvensi.

“Di Eropa itu sudah ada beberapa, namanya itu konvensi ya, konvensi keamanan cyber ya, ada di Eropa,” katanya.

Tapi, kata dia, dari sekian banyak kesepakatan-kesepakatan itu, tidak satu pun Indonesia ikut meratifikasi karena kita masih mengedepankan kedaulatan.

“Masih ada yang beranggapan bahwa jika kita ikut meratifikasi soal siber, maka kedaulatan kita akan hilang. Padahal harus disadari bahwa jika sudah soal siber itu sudah tidak ada batas negara,” katanya.

“Padahal, kita enggak bisa bertahan jika kita enggak bekerjasama dengan pihak lain terutama dalam forum-forum bilateral atau multilateral,” tambahnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya