Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DPR RI masih menunggu keseriusan pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). DPR berharap menyelesaikan pembahasan sebelum masa jabatan DPR RI 2014-2019 yang berakhir akhir September mendatang.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Satya Widya, mengatakan, sejak awal dibahas dan direncanakan agar masuk Prolegnas pada 2016, belum ada hal baru atau kemajuan yang diberikan ke DPR terkait dengan RUU inisiatif pemerintah tersebut.
Satya menegaskan, RUU PDP merupakan produk legislasi yang krusial untuk mendukung ekosistem digital yang sehat di Indonesia.
"Tanyakan pemerintah kapan draf itu bisa segera dimasukkan ke DPR. Kalau sudah sampai di kita, dalam satu bulan saya jamin akan selesai," ujar Satya, kemarin.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mengatakan penjelasan terakhir yang didapat DPR ialah internal pemerintah belum sepakat tentang klasifikasi data pribadi dan data publik.
Kebutuhan atas UU Perlindungan Data Pribadi semakin mendesak dengan terungkap isu praktik jual-beli data nomor induk kependudukan (NIK), KTP-E, dan kartu keluarga (KK) oleh sebuah grup tertutup Dream Market Official.
Kemarin, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan menjamin keamanan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan lembaga swasta. Lebih jauh, Kemendagri mengimbau masyarakat tidak mudah mengunggah data kependudukan ke media sosial.
Data itu akan mudah disalahgunakan para pemulung data di dunia maya. (Pro/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved