Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bowo Sidik ke Penuntutan

M. Ilham Ramadhan Avisena
25/7/2019 19:33
KPK Limpahkan Berkas Perkara Bowo Sidik ke Penuntutan
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (kanan)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

TERSANGKA dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Bowo Sidik Pangarso masuk ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk kasus suap pelayaran antara PT pupuk Indonesia logistik Dengan PT HTK. Atas nama tersangka BSP," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Kamis (25/7).

Setelah penyidik menyelesaikan berkas pelimpahan perkara ini, Bowo direncanakan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam penanganan kasus ini, Yuyuk mengatakan penyidik KPK telah memeriksa sekitar 117 saksi dari berbagai unsur.

Baca juga: Pemeriksaan Lanjutan Bowo Sidik di KPK

Dalam perkara ini, KPK menduga Indung bersama anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, telah menerima uang dari Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Perkara itu bermula saat perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK dengan PT PILOG sudah dihentikan. Namun, terdapat upaya dari PT HTK agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo. Kemudian, pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG dengan PT HTK. Salah satu point MoU itu ialah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

KPK menduga Bowo menerima fee dari PT HTK atas biaya angkut yang ditetapkan 2 dolar AS per metric ton. Diduga pula telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesqr Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

KPK menduga uang tersebut telah diubah Bowo ke dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta.

Dalam temuan itu, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

KPK juga menduga ada sumber pemberi dana kepada Bowo dalam kasus ini, setidaknya KPK mengidentifikasi empat sumber lain. Kemudian Bowo juga diduga terlibat dalam proses penganggaran revitalisasi empat pasar di tahun 2017 dan tahun 2018. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya