Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Salah satu fungsi utama Bea Cukai ialah membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran, dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan, seperti rokok dan minuman beralkohol.
Dalam menjalankan tugas ini, berbagai tantangan menjadi sebuah keniscayaan yang harus dihadapi Bea Cukai. Dari fakta di lapangan bahwa di daerah Sulawesi Barat, jumlah rokok ilegal yang beredar mencapai angka sebesar 12,8% jauh diatas rata-rata nasional 7,04%.
Mengatasi hal ini, tak hanya dibutuhkan semangat yang tinggi dan konsistensi dari para petugas Bea Cukai, namun juga dukungan yang kuat dari berbagai kalangan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Kanwil Sulbagsel) Padmoyo Tri Wikanto, koordinasi dan dukungan yang telah berjalan baik selama ini dengan instansi seperti Kepolisian, TNI, Bakamla, Kejaksaan, Pemda/Pemprov, dan masyarakat semakin memacu Bea Cukai untuk bekerja bersama-sama dalam mewujudkan perekonomian Indonesia yang bersih dan sehat guna peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Contohnya ialah kerja sama kami dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Dimana lewat kunjungan kerja Bea Cukai, tercapai sebuah kesepakatan dengan Kapolda Sulawesi Barat, Brigjen Pol. Drs. Baharuddin Djafar M.Si untuk saling bahu membahu dalam rangka pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya dalam kunjungan kerja yang terlaksana pada tanggal 16 Juli 2019," jelas Padmoyo.
Padmoyo memaparkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dalam pembukaan Pelabuhan Tanjung Silopo (Polman) untuk melayani rute internasional ke Lahad Datu Malaysia. Oleh karena itu, telah direncanakan pula untuk dibentuk satuan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) di lokasi tersebut.
“Tak hanya itu, kami juga bekerja sama dalam pemberantasan narkotika dan perdagangan ilegal hasil hutan berupa rotan asalan dan kayu hitam. Hal itu semua dilakukan karena disinyalir masih banyak perdagangan ilegal dengan modus pengangkutan lokal, namun sebenarnya tujuannya untuk di ekspor,” tambah Padmoyo.
Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, lanjut Padmoyo, dapat menghapus angka peredaran barang ilegal dan semua kegiatan ilegal di wilayah Indonesia ini, sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi pokok Bea Cukai yaitu sebagai community protector.
“Seperti yang kita ketahui, Bea Cukai sebagai instansi garda depan yang dapat diandalkan dalam pengawasan dan pelayanan, dengan segenap kekuatan tenaga, memiliki optimisme dan agresivitas untuk semakin baik dalam memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat guna memenuhi harapan dan memperoleh kepercayaan tinggi dari masyarakat. Bantuan seluruh pihak, dan tentunya masyarakat sangat kami butuhkan untuk Bea Cukai makin baik,” pungkasnya. (OL-09)
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing soal penyegelan Toko Tiffany & Co. Berikut kronologi penyegelan Tiffany & Co
Menkeu Purbaya buka dugaan persekongkolan di balik penyegelan tiga gerai Tiffany & Co terkait kasus impor dan underinvoicing.
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved