Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPK Temukan 13 Tas dan Kardus Uang di Rumah Gubernur Kepri

Rahmatul Fajri
12/7/2019 20:38
KPK Temukan 13 Tas dan Kardus Uang di Rumah Gubernur Kepri
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya menemukan 13 tas dan kardus berisi sejumlah uang.

Febri mengatakan pihaknya menemukan dalam mata uang rupiah dan asing. Meski demikian, pihaknya belum merinci berapa persis jumlah uang yang ditemukan tersebut.

"Dari Rumah Dinas Kepulauan Riau KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/7).

Lebih lanjut, Febri mengatakan KPK sebelumnya menugaskan tim untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam lingkup pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini dilakukan untuk Penyidikan Dugaan Suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang Berhubungan dengan Jabatan.

Baca juga: OTT Gubernur Kepri, KPK Temukan Kode Ikan, Kepiting dan Daun

Febri merinci empat lokasi penggeledahan tersebut, yakni Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap.

Seperti diketahui, pada kasus ini KPK menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan suap izin rencana reklamasi di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari giat tangkap tangan yang dilakukan pada, Rabu (10/7). Dalam OTT itu, KPK menetapkan empat orang dari unsur pemerintahan dan swasta.

Keempat orang tersangka itu antara lain, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (NBA); Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (ES) dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH) yang didiga sebagai penerima, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta yang disangkakan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu demi pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya