Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

2 Tersangka Kasus Perum Jasa Tirta Dicekal KPK

M. Ilham Ramadhan Avisena
02/7/2019 15:10
2 Tersangka Kasus Perum Jasa Tirta Dicekal KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah(MI/ROMMY PUJIANTO )

DUA orang tersangka dalam kasus dugan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun anggaran 2017 mendapatkan pencekalan ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang dalam kasus TPK pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017, yaitu Ir. Djoko Saputro, mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II dan Andririni Yaktiningsasi, Psikolog," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (2/7). "Surat pelarangan ke luar negeri tertanggal 1 Juli 2019 telah kami kirimkan ke imigrasi," sambungnya.

Baca juga: Usut Kasus Pelindo, KPK Panggil Tiga Saksi

Perkara ini bermula saat Djoko diangkat sebagai Dirut PJT II pada 2016 silam. Di mana saat itu, Djoko memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp3.820.000.000. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000.

KPK menduga perubahan itu dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Setelah melakukan revisi anggaran Djoko mengutus Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni pun diduga menggunakan nama perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.

Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir 2017, diduga mencapai Rp5.564.413.800. Tidak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang.

Dalam perkara ini, kerugian negara diduga mencapai Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66% dari pembayaran yang telah diterima.

Atas perbuatannya, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya