Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPK Periksa Elza Syarief untuk Markus Nari soal KTP-E

Antara
21/6/2019 13:55
KPK Periksa Elza Syarief untuk Markus Nari soal KTP-E
Pengacara Elza Syarief (kiri) dihadirkan sebagai saksi saat sidang lanjutan dengan terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pengacara Elza Syarief dalam penyidikan korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN terkait tindak pidana korupsi paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/6).

Selain Elza, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus yang juga berprofesi sebagai pengacara, yakni Robinson dan Rudy Alfonso. Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e. Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Baca juga: Elza Syarief Mengaku Tak Kenal Markus Nari

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik