Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
SETELAH menjalani kurang lebih 6 jam pemeriksaan, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengungkapkan dirinya memang ditanyakan sejumlah hal oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, terkait tupoksinya sebagai Menteri ESDM.
"Tadi saya ditanya soal tupoksi. Jadi ada tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan. Kemudian ditanyakan peranannya kementerian itu apa dalam pertambangan dan bidang kelistrikan, persetujuannya sampai mana fungsi kementerian sebagai regulator, dan hubungan dengan PLN," tutur Jonan saat meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Jumat (31/5).
Baca juga: Menteri ESDM Penuhi Panggilan KPK
Sebagaimana diketahui hari ini Jonan akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK setelah sebelumnya beberapa kali tidak hadir karena sedang bertugas di luar negeri. Dalam pemeriksaan hari ini, Jonan memang akan diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir dan Samin Tan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan dalam periksaan untuk tersangka Samin Tan, pihak penyidik mendalami tindakan terminasi kontrak perusahaan SMT yang dilakukan oleh Kementrin ESDM.
"Penyidik mendalami tindakan terminasi kontrak perusahaan SMT yang dilakukan oleh Kementrin ESDM dan pengetahuan saksi terkait adanya upaya SMT mengurus pencabutan terminasi, termasuk apakah ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan untuk mengurus pencabutan terminasi tersebut," tutur Febri.
Selain Jonan, Febri juga membenarkan hari ini dalam kaitan penyidikan kasus PLTU Riau 1 penyidik KPK juga memeriksa tersangka Sofyan Basir.
"Pemeriksaan hari ini sebagai pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran-peran tersangka dalam proyek PLTU Riau-1 hingga mengklarifikasi pengetahuan tersangka terkait dengan fee yang telah diterima Eni M. Saragih dan kawan kawan," terang Febri.
Febri menjelaskan dalam perkara dengan tersangka Sofyan basir pihak KPK sejak April telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi saksi dari berbagai unsur. Setidaknya terdapat 78 orang saksi dari unsur Menteri ESDM, Pejabat PLN dan anak perusahaan PLN, Anggota DPR-RI dan swasta lainnya.
Sebagaimana diketahui, Sofyan Basir telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sedangkan, Samin Tan ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap Rp 5 miliar kepada Eni Saragih. Suap tersebut diberikan agar Eni mau membantu anak perusahaan milik Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Jonan Senin Depan
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang dipimpin Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Kedua tersangka terhubung dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo yang terkait suap PLTU Riau-1. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved