Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

ASN Bantul Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Itu Penyalahgunaan

M. Ilham Ramadhan Avisena
30/5/2019 17:41
ASN Bantul Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Itu Penyalahgunaan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif(MEDIA INDONESIA/SUSANTO)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menilai, Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono tidak bisa membedakan mana aset pribadi dan kantor.

Pernyataan itu telontar ketika ditanyai perihal kebijakan Suharsono yang mengizinkan ASN di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

"Berarti pak Bupati Bantul belum dapat membedakan mana milik pribadi dan milik kantor. Seharusnya beliau tau bahwa mudik lebaran itu adalah urusan pribadi dan bukan urusan kantor sehingga tidak boleh menggunakan kendaraan kantor," tutur Laode kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Kamis (30/5).

Baca juga: Menpan Ingatkan ASN tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Laode menuturkan, hal seperti ini seharusnya menjadi perhatian bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Komisi Aparatur Sipil Negara.

Laode enggan memberikan jawaban perihal kewenangan KPK dalam masalah penyalahgunaan aset tersebut. "Itu jelas penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia, Suharsono diketahui tidak melarang aparaturnya menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Menurutnya, selama Gubernur tidak memberikan larangan akan hal itu, maka itu ialah kebijakan yang sah.

"Kecuali nanti ada peraturan dari Gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas, nah itu baru tidak boleh, tetapi dari provinsi aturannya menyesuaikan kabupaten, aturan itu duluan saya, jadi kebijakan saya seperti itu," kata Suharsono.

Ia juga menambahkan, izin yang ia berikan kepada aparaturnya memiliki batas wilayah. Sehingga tidak serta merta amtenarnya bebas menggunakan mobil dinas tersebut. "Saya kasih kelonggaran, silakan dimanfaatkan mobil dinas yang penting tidak dibawa ke Jakarta karena jauh, namun ke dekat-dekat saja, wilayah DIY-Jawa Tengah," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya