Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Kasus Korupsi Blok BMG Ikut Berimbas ke Keluarga Karen

Mediaindonesia.com
29/5/2019 20:30
Kasus Korupsi Blok BMG Ikut Berimbas ke Keluarga Karen
Keluarga Karen Agustiawan dan kolega saat memberikan keterangan di Jakarta(Ist)

‎kELUARGA Galaila Karen Kardinah Agustiawan atau lebih dikenal Karen Agustiawan mengaku terpukul dengan ditetapkannya Karen sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa dalam kasus investasi berupa akuisisi participating interes di Blok BMG, Australia.

Herman Agustiawan, suami dari Karen di Jakarta, Rabu malam (29/5), mengatakan, merasa kehilangan terlebih setelah penyidik melakukan penahanan. Sampai saat ini, Karen sudah 9 bulan mendekam di tahanan dengan kondisi yang tidak sehat.

"Berat rasanya. Tadi malam saja si ibu ngedrop, 90/60 tekanan darahnya. Sampai hari ini dia tidak berpuasa karena dilarang. Mungkin dia stres, ga bisa dibayangkan," katanya.

Erman, demikian sapaan akrab suami dari dirut Pertamina ini disapa, mengungkapkan, pihaknya meminta tolong untuk dikirimkan ambulans ke rumah tahanan mengingat kondisi Karen yang sudah lemah.

"Sampai harus diinfus, setelah diinfus alhamdulillahh naik jadi 100/70 tekanan darahnya. Karena memang ada vertigo. Dia kelihatannya sepeti sehat, tapi kalau sudah gitu menakutkan, bahkan sudah sempat ke RSPAD juga," ungkapnya.

Bukan hanya itu, lanjut Erman, putra bungsu Karen juga sangat terpukul, hingga sampai memutuskan tidak melanjutkan lagi sekolah untuk mendapat gelar S2 di luar negeri.

‎"Baru selesai sekolah juga, baru 22 tahun. Tadinya saya dengan istri berencana, saya akan sekolahkan anak-anak saya sampai S2, tetapi karena melihat begini, anak saya yang paling terakhir memutuskan tidak meneruskan karena dia tidak bisa konsentrasi. Tadinya dia mau meneruskan ke luar negeri lagi ambil S2, tapi dia tidak bisa konsentrasi karena kondisi ibunya seperti ini," ungkap Erman.

‎Bahkan, lanjut Erman, si bontot juga memutuskan untuk berhenti bekerja. "Dia pernah bekerja beberapa bulan terus keluar karena pikiranya tidak bisa fokus. 'Udah aku nemenin mama saja' kata dia. Si ibu juga sebelumnya sudah diminta kerja di sana sini, sudah fit and proper test di mana-mana, tapi kesempatan itu jadi hilang," ungkapnya.

Pihak keluarga merasa terpukul karena sampai saat ini tidak mengerti di mana letak perbuatan korupsinya. Karena Karen dkk tidak sepeser pun menerima suap atau memperkaya diri sendiri terkait akuisis 10% Participating Interest (PI) di Blok BMG dari Roc Oil Company (ROC).

Adapun dakwaan jaksa menyebutkan telah memperkaya ROC, juga tidak fair karena pihak perusahaan migas asal Australia itu tidak pernah diperiksa di tingkat penyidikan sampai tidak dihadirkan di persidangan.

Baca juga : Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara

‎"Padahal kami sudah minta sejak penyidikan. Dalam eksepsi pun kami menyampaikan sebagai salah satu poin keberatan. Kejaksaan tidak menghadirkan pihak yang sangat penting untuk diperiksa dan dihadirkan ke persidangan," katanya.

Menurutnya, jika logikanya ada kerugian, maka pihak yang diuntungkan pun harus diperiksa, sehingga harusnya perkara ini tidak dilimpahkan ke pengadilan karena belum lengkap, karena ada pihak penting yang belum diperiksa.

‎"Nah, seharusnya [dakwaan] tidak bisa diterima oleh pengadilan kalau ada pihak yang tidak lengkap ini," ujarnya.

Menurut Erman, ini sebagaimana terungkap di persidangan. Bahwa para ahli di antaranya ahli hukum keuangan Dian Puji Simatupang, menyampaikan, bahwa kerugian negara itu harus pasti dan nyata, tidak boleh perkiraan apalagi halusinasi atau imajinasi.

‎"Kalau tidak pernah dihadirkan, kita kan enggak tahu berapa. Terus Prof Nur Basuki, meskipun ada pihak yang diuntungkan, ini tidak serta merta bahwa ini terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, ‎yang diuntungkan itu juga harus diperiksa, dia melawan hukum atau tidak," ujarnya.

Menurutnya, majelis hakim harus berani bersikap seperti dalam memutuskan perkara gratifikasi puluhan miliar Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh.

Saat itu, majelis menjatuhkan vonis bebas karena penuntut umum KPK tidak pernah menghadirkan Izil Azhar yang dinyatakan bersama-sama menerima gratifikasi. Dengan tidak dihadirkannya Izil ‎Azhar, maka majelis tidak bisa memastikan apakah ada perintah atau uang mengalir ke Irwandi atau tidak.

"‎Ya itu (putusan hakim) betul, di eksepsi saja sudah jelas, bahwa kami sudah menyampaikan keberatan," katanya.

Erman menyampaikan, selama Karen menjabat Dirut, berhasil membawa Pertamina meraih untung sangat signifikan dan membawa Pertamina sebagai salah satu perusahaan prestisius di kancah dunia.

‎Adapun total pendapatan Pertamina di masa kepemimpinan Karen mencapai 367,1 miliar dollar AS atau Rp3.671 triliun, total pendapatan bersih 13,2 miliar dollar AS atau Rp132 triliun, Pertamina masuk peringkat 122 dan 123 dalam Fortune Glob 500 Company 2012 dan 2013, tercatat di dunia sebagai CEO Pertama Wanita di Perusahaan Migas dan masuk Rekor MURI, serta Asia 50 Most powerfull Business Women Versi Forbes 2012.

Dengan demikian, jika majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terburuk bagi Karen, pihak keluarga rencananya akan mengajukan upaya hukum banding dan seterusnya demi mencari keadilan.

"Tentunya kita akan naik banding. Ya kita akan mencari keadilan sampai titik darah penghabisan, sampai ujung mana pun kita akan kejar, sampai mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," kata dia.

‎Dalam kesempatan yang sama, Dian Puji Simatupang, menyampaikan, bahwa korupsi itu harus ada unsur tipuan, paksaan, dan suap. Selain itu, kerugian negara harus pasti.

"Negara pernah rugi gak? Tidak ada. Ini masih baru asumsi. Selain tidak ada kerugian negaranya, di mana mens reanya."

Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumelar, menyampaikan, penarikan kasus investasi atau bisnis ke ranah korupsi menjadikan direksi BUMN atau BUMD menjadi takut mengambil kebijakan atau keputusan untuk melakukan investasi untuk mengembangkan perusahaan dan pendapatan, karena bisa-bisa mengalami nasib seperti yang menimpa Karen, Ferederick Siahan, dan Bayu Kristanto.

‎Jika BUMN, termasuk Pertamina tidak melakukan itu karena takut dikriminalisasi, menurut Arie, maka ini membuat perusahaan plat merah terpuruk dan perusahaan swasta yang akan mengambil bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak. (RO/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik