Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Bule 'Pak Jerry' Diketahui adalah Mantan Tentara AS

Aries Wijaksena
28/5/2019 18:51
Bule 'Pak Jerry' Diketahui adalah Mantan Tentara AS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Jakarta Barat.(Dok Polres Jakbar)

KAPOLRES Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Jerry D Gray, 59, mengakui telah menyebarkan unggahan video dan kata-kata ujaran kebencian terhadap kepala negara.

“Dalam postingannya, tersangka mengungkapkan pendapatnya bahwa  pemerintah saat ini tidak jujur dan perlu diganti dengan Prabowo," tutur Hengki, Selasa (28/5).

Baca juga: Bule yang Tuding Pemerintahan Jokowi Komunis Ditangkap Polisi

Hengki menyebutkan, tersangka diketahui merupakan Warga Negara Asing asal Jerman yang sudah menjadi Warga Negara Indonesia dan terakhir menjadi kameramen di salah satu media nasional. Ia sempat Bekerja di Arab Saudi, kemudian masuk ke Indonesia tahun 1985, dan tahun 2010 ia menjadi Warga Negara Indonesia.

Diberitakan, Jerry adalah sebagai mualaf. Dia pernah menjadi tentara AS dan bertugas di Arab Saudi, dan membuatnya tertarik masuk Islam menjadi mualaf.

Tersangka memposting video pada 22 Mei lalu, yang mana saat itu sedang ada aksi massa. Pada saat kejadian, tersangka berada di sebuah hotel  bertemu dengan temannya, lalu ia menyampaikan postingan yang diduga merupakan ujaran kebencian melalui video yang direkam oleh temannya yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku merekam membuat  video kemudian menyiarkan berita bohong yang tidak pasti, berlebihan atau pemberitahuan yang mendapatkan keonaran dikalangan masyarakat terkait situasi Negara Republik Indonesia saat ini," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa serta mengungkap motifnya melakukan tindakan tersebut.

Bule yang disebut 'Pak Jerry' tersebut dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 dan atau Pasal 207 KUHP.

Adapun sebelumnya, pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Kembangan Jakarta Barat, pada tanggal 28 Mei sekitar pukul 09.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono SIK menyebutkan penangkapan dilakukan karena tersangka telah  melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat, berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum. “Pelaku membuat postingan video dan kata-kata ujaran kebencian terhadap kepala negara serta unsur SARA, “ katanya.

Baca juga: Ratna Menilai Tuntutan JPU tidak Jelas

Video Jerry sempat viral beberapa waktu lalu karena ucapannya menyerang Jokowi sapaan akrab Kepala Negara. Dalam video dengan bahasa Indonesia itu, dia mengaitkan pemerintahan yang diinfiltrasi komunis. Dia juga meminta agar Jokowi mundur dan Prabowo Subianto yang menjadi presiden.

Saat ini, Jerry tengah dalam proses naturalisasi menjadi WNI. Dia tinggal di Jakarta dengan seorang istri warga negara Indonesia dan memiliki seorang anak. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya