Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KY Kembali Buka Penerimaan Calon Hakim Agung

Akmal Fauzi
28/5/2019 14:15
KY Kembali Buka Penerimaan Calon Hakim Agung
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, di kantor KY(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KOMISI Yudisial (KY) kembali membuka pendaftaran penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA) pada tahun ini. Dalam rekrutmen kali ini, KY membuka penerimaan 20 hakim sesuai kebutuhan MA.

"MA membutuhkan 20 hakim dengan rincian 11 orang hakim agung dan sembilan hakim ad hoc," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, di kantor KY, Jakarta, Selasa (28/5).

Baca juga: Komisi III Tolak 4 Calon Hakim Agung

Aidul menambahkan, untuk penerimaan calon hakim agung sebanyak 11 orang nantinya akan disalurkan ke beberapa kamar bidang.

Dia merinci, kamar bidang perdata membutuhkan empat orang calon hakim untuk menggantikan Hakim Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution.

Kamar bidang pidana membutuhkan tiga orang calon hakim menggantikan Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo. Sementara untuk kamar bidang militer membutuhkan dua orang calon hakim yang akan menggantikan Timur P Manurung, Gayus Lumbuun.

Aidil menuturkan, ada dua kamar bidang lagi yang masih membutuhkan calon hakim meski kebutuhannya hanya satu orang. "Satu orang untuk kamar Agama menggantikan Muchtar Zamzami, serta satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak," jelasnya.

Sementara untuk hakim ad hoc, MA membutuhkan tiga hakim ad hoc Tipikor dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial. Untuk Hubungan Industrial terdiri dari tiga orang dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan tiga dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh.

Baca juga: Minta Masyarakat Sabar, Komisi III akan Rapat Bahas Aksi 22 Mei

Menurutnya, kebutuhan hakim di sektor perpajakan naik cukup signifikan seiring dengan meningkatkan jumlah perkara tentang pajak dan industrial. "Masalah pajak bukan semata-mata hukum. Kami beharap dari Direktorat Jenderal Pajak bisa mengerahkan calon kader-kadernya, kemudian lingkungan praktisi pajak," ujarnya.

Proses pengajuan usulan akan dibuka secara online selama 15 hari, dimulai 28 Mei hingga 25 Juni. Pendaftaran dapat diakses melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Sementara untuk persyaratan pencalonan dapat diunduh melalui situs www.komisiyudisial.go.id. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya