Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

KPK: Baru 38 Instansi yang Keluarkan Himbauan Gratifikasi Lebaran

M. Ilham Ramadhan Avisena
27/5/2019 19:36
KPK: Baru 38 Instansi yang Keluarkan Himbauan Gratifikasi Lebaran
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kepada Kementerian dan Lembaga yang sudah melakukan penegasan kepada para pegawainya untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang hari raya Idulfitri.

"Ada 38 instasi yang sudah memberikan penegasan ke instasi masing-masing, baik Pemda, atau Kementerian agar seluruh pejabat disana menolak gratifikasi dan menggunakan mobil dinas," imbuh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (27/5).

"Kami juga mendapat update, bertambah banyak Kementerian atau Lembaga yang mengimbau masing-masing. Saya kira itu positif. Nanti secara total akan kami updet lagi diakhir minggu ini," sambungnya.

Baca juga: Pemberi-Penerima Gratifikasi Diusut

Sejauh ini, KPK baru menerima tiga laporan gratifikasi. Meski begitu, lanjut Febri, itu bukan suatu persoalan lantaran fokus utama KPK ialah menolak gratifikasi.

"Jadi himbauan utama KPK adalah menolak penerimaan gratifikasi. Jadi kalau ada pihak-pihak yang melakukan pemberian gratifikasi, pejabatnya harus menolak penerimaan gratifikasi itu. Sehingga kalau sudah ditolak tidak perlu dilaporkan sebagai penerimaan berarti," jelas Febri.

Laporan gratifikasi tidak memberikan syarat minimal untuk dilaporkan kepada KPK. Berapapun nilai dan apapun bentuknya, penyelenggara negara wajib melaporkan pemberian yang berkenaan dengan jabatannya.

"Jadi yang menjadi ukurannya itu adalah berhubungan dengan jabatan atau tidak dari pihak pemberi ke penerima, karena yang kami terima itu hanya diberikan kain atau kartu uang elektronik, ada juga yang besar seperti permata," jelas Febri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya