Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kembali Ditolak Laporannya, BPN Nilai Bawaslu RI Prosedural

Melalusa Susthira K
27/5/2019 18:15
Kembali Ditolak Laporannya, BPN Nilai Bawaslu RI Prosedural
Sekjen Relawan IT BPN Dian Islamiati Fatwa(medcom)

BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali melaporkan dugaan kesalahan administrasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Namun, pihak Bawaslu kembali menolaknya, karena dinilai tidak memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya terkait tenggat waktu. Menurut Sekjen Relawan IT BPN Dian Islamiati Fatwa sebagai pelapor menilai sikap Bawaslu RI terlalu prosedural karena menghitung berdasarkan perhari kalender, sementara penghitungan BPN berdasarkan perhari kerja.

Baca juga: KPU Heran BPN Gugat 17,5 Juta DPT Invalid ke MK

"Mereka menghitungnya melalui hari kalender, sementara saya menghitungnya perhari kerja, semestinya Bawaslu dalam hal ini tidak melihat hal yang sangat prosedural", ujar Dian saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Senin (27/5).

Dian pun meyakini, Bawaslu RI tidak seharusnya bersikap terlalu prosedural dalam menanggapi laporan dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2019 ini. Bawaslu, kata dia, seharusnya memberikan kesempatan kepada BPN Prabowo-Sandi, untuk membuktikan laporan dugaan kesalahan administrasi yang ditemukan oleh BPN pada Situng KPU.

"Semestinya memberikan kesempatan kepada kami (BPN Prabowo-Sandi), untuk membuktikan bahwa Situng KPU ini tidak kredibel," terang Dian.

Dian menyampaikan pihaknya telah mendeteksi lebih dari 73.000 kecurangan yang terjadi dalam Situng KPU. Dari penilaian Dian, hal ini dapat terjadi lantaran mekanisme yang terdapat di Situng KPU tidak mampu mengontrol data yang masuk dan data yang keluar. Bahkan menurutnya, dari hasil penelitian para relawan BPN Prabowo-Sandi, Situng KPU diduga tidak memiliki kualifikasi The International Organization for Standardization (ISO) yang memadai.

"Dalam Situng ini tidak mampu melakukan kontrol, apakah Situng ini data input yang masuk dan yang keluar ketika dimasukan. Sumber datanya ini salah, dan ketika dihitung kembali itu juga salah, dan ketika kita periksa melalui relawan IT kami, ternyata memang situng KPU tidak memiliki ISO 27000," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya