Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
"Pihak Kementerian ESDM kembali mengirimkan surat ke KPK. Surat yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM tersebut menguraikan bahwa Ignasius Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini," kata Febri melalui keterangan tertulis, Senin (27/5).
Baca juga: KPK Minta Sofyan Basir Tunjukkan Itikad Baik Penuhi Panggilan
Dari surat itu, diketahui Jonan diagendakan untuk pergi ke Amerika Serikat dan Jepang. "Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang 31 Mei 2019. Surat ini akan kami pelajari terlebih dahulu dan dibahas bersama tim penyidik," tukas Febri.
Sebelumnya, Jonan juga berhalangan untuk memenuhi panggilan KPK pada Rabu (15/5). Saat itu, pihak Kementerian ESDM juga mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta penjadwalan ulang, "pihak ESDM menyebutkan pelaksanaan tugas di LN telah selesai tanggal 24 Mei 2019 lalu," tandas Febri.
Jonan direncanakan akan diperiksa untuk dua kasus terkait PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir dan kasus terminasi kontrak batubara dengan tersangka Samin Tan.
Pemanggilan Jonan dibutuhkan lantaran untuk mendalami informasi dan tidak menggali peranan Jonan dalam kasus terminasi kontrak batubara di Kalimantan Tengah meski namanya disebut dalam sidang terpidana Eni Maulani Saragih.
Baca juga:
"Kebutuhan KPK adalah memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, jadi yang dibutihkan adalah apa yang diketahuinya terkait dengan pokok perkara ini," ujar Febri.
Pemeriksaan Jonan untuk tersangka Samin Tan bertujuan untuk mengetahui informasi yang relevan dan menjadi perhatian KPK. Sementara pemeriksaan untuk Sofyan Basir, pengetahuan Jonan soal kasus itu akan didalami oleh KPK. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved