Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KETUA Fraksi Partai Hanura, Inas N Zubir, meminta pendiri sekaligus mantan Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, untuk menjelaskan perihal adanya nama Adi Warman yang masuk dalam tim asistensi hukum.
"Ini harus clear dan Wiranto harus menjelaskan kepada publik, apa maksudnya menjadikan Adi Warman sebagai Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam? Padahal, jelas-jelas bahwa gugatan Adi Warman tersebut bertujuan menjatuhkan Presiden," ujar Inas, Selasa (21/5).
Baca juga: Tujuan Demo 22 Mei Dipertanyakan
Untuk diketahui, Adi Warman menjadi salah satu pihak yang pernah menggugat Presiden RI Joko Widodo dan Menkumham Yasonna Laoly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 September 2018 silam dalam perkara SK Kepengurusan Partai Hanura. Melihat itu, Inas menduga gugatan itu atas perintah Wiranto.
"Yang harus dijawab oleh Adi Warman adalah siapa yang memerintahkan dia untuk menggugat Presiden Jokowi? Apakah dugaan bahwa perintah itu datang dari Wiranto adalah benar?" tandasnya. (RO/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved